Jambret HP di Tambora, Pemuda Ini Terpaksa Lebaran di Tahanan -->
Cari Berita

Advertisement

Jambret HP di Tambora, Pemuda Ini Terpaksa Lebaran di Tahanan

22 April 2021


StatusRAKYAT.com, Jakarta - 
Ulah Pemuda warga Jl Nd Tanjung Priuk Jakarta Utara berinisial IN als IM (21) sungguh sangat kelewatan, dibulan suci ramadhan ini bukan diisi dengan perbuatan baik malah melakukan pejambretan Hp milik korban nya intan permata sari di jlan Kh Mansyur Duri Utara Tambora Jakarta Barat, senin, 19/4/2021.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku berinisial IN als IM (21) menjambret Hp milik korbannya saat dibulan ramadhan ini usai sudah, pelaku berusaha melarikan diri bersama rekan lainnya tersungkur akibat kendaraan pelaku ditabrak hingga pelaku terjatuh oleh mobil anggota Buser Polsek Tambora yang sedang berpatroli 

Kapolsek Tambora  Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa pelaku berhasil menjambret hp milik korban nya di sekitar jlan Kh Mansyur Duri Utara Tambora Jakarta Barat

" Pelaku mencari sasaran korban setelah didapati mangsanya kemudian pelaku membuntuti korbannya dan melakukan aksi Penjambretan " ujar kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Rabu, 21/4/2021

Faruq menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Senin tanggal 19 april 2021 sekira jam 14.00 wib saat korban hendak berjalan seorang diri di Jl. KH.Mansyur Rt03/03 kel. Duri utara tambora jakarta barat, kemudian tiba tiba dari arah belakang dua orang pengendara sepeda motor berboncengan mengikuti korban

karena korban merasa curiga handphone milik korban tersebut lalu disimpan dengan cara digengam didepan badannya, lalu selang beberapa menit kemudian orang tidak dikenal tersebut langsung mengambil handphone milik korban yang saat itu berada dalam gengaman korban, 

Lebih jauh Faruk melanjutkan saat tersangka berhasil mengusai handphone milik korban, tersangka berusaha melarikan diri
 
Korban lalu berteriak, mendengar teriakan korban warga dan anggota tim Buser yg di Pimpin Kanit Reskrim AKP. SUPARMIN SH didampingi Panit Reskrim IPTU GUSTI NGURAH ASTAWA. SH mengejar Pelaku dan saat pengejaran akhirnya anggota kami berhasil menghentikan pelarian pelaku dengan cara menabrakan mobil yang dikendarai oleh anggota buser ke kendaraan pelaku hingga akhirnya pelaku terpental dan terjatuh dari kendaraan namun 1 tersangka berhasil melarikan diri dan 1 tersangka berinisial IN als IM ( 21) berhasil di amankan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana

( Red)