Kantongi Dua Bungkus Ganja, Polsekta Medan Kota Amankan Pria Warga Denai -->
Cari Berita

Advertisement

Kantongi Dua Bungkus Ganja, Polsekta Medan Kota Amankan Pria Warga Denai

12 Juni 2021


StatusRAKYAT.com, Medan
- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota Polrestabes Medan menangkap seorang Pria yang membawa 2 (dua) bungkus Ganja Inisial ASR (28), warga Kelurahahan Binjai, Kecamatan Medan Denai

"Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 20.20 WIB, Tim Tekab unit Reskrim Polsek Medan kota Menerima informasi dari masyarakat bahwasannya marak peredaran narkotika di Jalan SM Raja," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, S.H., M.H. Melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, Jumat (11/06/1021) di Mapolsek Medan Kota.

Berdasarkan informasi tersebut tim Tekab Reskrim bergerak cepat ke TKP dan melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor, kemudian mengikuti yang bersangkutan dan  melakukan penyetopan di Jalan SM.Raja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari kantong celananya didapati 2 (dua) bungkusan kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja, setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengaku membeli dengan harga Rp. 10.000,- ," tambah kanit Reskrim.

Selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Polsek Medan kota untuk dilakukan introgasi, dilanjutkan dengan tindakan penahan dengan dasar UU No.02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nomer : LP / 1115 / VI /2021 / Restabes Medan / Res NKB Tanggal 03 Juni 2021.

Barang bukti yang berhasil diamankan : 2 (dua) bungkus kertas diduga ganja.

Atas perbuatannya, pria tersebut diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika 
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkas  Kanit reskrim (JB).