Kapolresta Cirebon Pimpin Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan Protokol -->
Cari Berita

Advertisement

Kapolresta Cirebon Pimpin Penyekatan di Sejumlah Ruas Jalan Protokol

08 Juli 2021


StatusRAKYAT.com, Cirebon
- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, memimpin penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol, Kamis (8/7/2021).

 Penyekatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Cirebon.

Arif memimpin penyekatan di dua lokasi berbeda secara berurutan. Di antaranya, di Kecamatan Weru tepatnya di depan Cirebon Square untuk menyekat pengendara dari arah Majalengka dan Jakarta.

Selain itu, Arif juga memimpin penyekatan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, untuk menghalau pengendara dari arah Kuningan dan Kota Cirebon.

Arif menyampaikan, kegiatan dilaksanakan untuk menyekat kendaraan dari luar daerah memasuki wilayah Kabupaten Cirebon. Para petugas juga disiagakan untuk menghalau setiap pengendara asal luar daerah yang melintas.

"Penyekatan ini bertujuan mengurangi mobilitas warga selama PPKM darurat. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Arif menyampaikan penyekatan juga dilaksanakan di ruas jalan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon. Di antaranya, simpang tiga Kenanga menyekat para pengendara yang hendak melintasi Jalan R. Dewi Sartika.

Selain itu, di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat. Penyekatan juga dilaksanakan di simpang tiga Babakan terhadap pengendara yang mengarah ke komplek Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber.

Menurutnya, penyekatan juga dilakukan di jembatan merah Jalan P. Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Hal itu untuk menyekat kendaraan yang datang dari arah Kota Cirebon menuju Kecamatan Sumber.

"Pengendara yang terjaring di setiap titik penyekatan akan diputar balik ke arahnya semula. Kami juga menyiagakan personel di seluruh lokasi penyekatan tersebut," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


Para petugas pun memasang water barrier, traffic cone, dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas,
di wilayah Kabupaten Cirebon

Zona Merah Covid-19, Polresta Cirebon Gelar Penyekatan Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Sumber

POLRESTA CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sumber, Selasa (22/6/2021). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung di Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, penyekatan tersebut berkaitan status zona merah Covid-19 yang disandang Kecamatan Sumber. Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Dishub, Satpol PP, dan lainnya

Menurutnya, penyekatan tersebut dilaksanakan di tiga titik di wilayah Kecamatan Sumber. Di antaranya, simpang empat Pasar Sumber, simpang tiga Babakan, dan simpang tiga Kenanga.

"Penyekatan dilaksanakan mulai pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sehingga hanya warga setempat yang diperkenankan melintasi penyekatan," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, penyekatan tersebut bertujuan mengurangi mobilitas warga dari luar Kecamatan Sumber. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan itu, para petugas yang bersiaga di simpang tiga Kenanga menyekat para pengendara yang hendak melintasi Jalan R. Dewi Sartika. Sementara di simpang empat Pasar Sumber, kendaraan yang mengarah Jalan Sultan Agung juga disekat.

Penyekatan di simpang tiga Babakan dilakukan terhadap pengendara yang mengarah ke komplek Pemkab Cirebon dan Pasar Sumber. Para petugas pun memasang water barrier, traffic cone, dan spanduk imbauan untuk mengatur arus lalu lintas.

"Kecamatan Sumber merupakan salah satu zona merah di Kabupaten Cirebon sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini. Harus disadari bersama bahwa penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.(turah)