Niat Konfirmasi IMB, Mandor Bangunan Aniaya dan Usir Wartawan di Kecamatan Medan Timur -->
Cari Berita

Advertisement

Niat Konfirmasi IMB, Mandor Bangunan Aniaya dan Usir Wartawan di Kecamatan Medan Timur

04 Juli 2021


StatusRAKYAT.com, Medan
- Seorang Mandor bangunan berinisial H (50) aniaya dan usir wartawan JPPos IH (54) yang hendak melakukan konfirmasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (28/06/2021) di jalan Bilal Simpang Pos Polisi Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kota Madya Medan.

Awalnya wartawan datang ke lokasi bangunan yang tidak ada plang IMB, dan pamplet dilarang masuk dan juga pintu depan bangunan dalam keadaan terbuka lebar.

"Permisi, boleh ketemu dengan mandor nya," ujar wartawan IH.

Kemudian tukang yang bekerja di lantai dua menunjuk kepada teman kerjanya.

"Tanya dia bang, aku gak tau," ujar nya.

Selanjutnya Wartawan masuk menuju lantai dua untuk menanyakan keberadaan mandornya.Tetapi pekerja tersebut juga mengatakan tidak tau.Setelah itu wartawan pun turun dari tangga berniat hendak  pulang, tetapi tiba-tiba pada saat berada di anak tangga bawah, seseorang yang baru tiba di bangunan tersebut mengaku sebagai mandor, kemudian menyerang wartawan tersebut.

"Siapa yang izinkan kau masuk, hah..?!," "Kau foto- foto pulak, hapus itu !, Kau fikir kau dewa !," bentak mandor dengan suara  meledak- ledak sambil melayangkan tinjunya kekepala wartawn.

"Ambil Hp nya, pecahkan, hapus rekamannya," perintah mandor kepada anaknya yang juga ikut menyerang wartawan

Menghadapi Mandor bersama anaknya yang mengkeroyok wartawan, Hp wartawan pun lepas dan datanya di hapus anak Mandor bangunan sesuai perintah ayahnya.

Teman Wartawan JPPos yang saat itu berada di luar bangunan kemudian datang melerai serangan mandor bangunan tersebut. Dan mandor tersebut kemudian   melaporkan kepada atasannya via Hp, dia sudah ribut dengan wartawan dan wartawan akan melaporkannya.

"Halo bang, aku sudah ribut dengan wartawan. Dia mau buat laporan," ujarnya kepada atasannya.

Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan wartawan IH ke Polsek Medan Timur dengan nomor: STTLP/311/VI/Resta Medan/Sek Medan Timur.dengan pasal 351 (penganiayaan) KUHP.

Pada peristiwa ini, kembali UU Pers 40/1999 tentang pasal menghalangi tugas wartawan dan  Penyensoran tidak dapat digunakan karena jika dengan mengacu kepada UUPers 40/1999 dengan ancaman 2 (dua) tahun akan berujung pada tindak pidana ringan (tipiring).

Harapan wartawan UUPers 40/1999 dirubah dengan ancaman 5  (lima ) tahun sehingga wartawan dalam melaksanakan tugas, terutama melaksakan fungsi sosial control betul - betul terlindungi.

Sampai berita ini di buat, belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka(JB).