Bupati Toba : PTM Terbatas Harus Dengan Pokes Yang Ketat -->
Cari Berita

Advertisement

Bupati Toba : PTM Terbatas Harus Dengan Pokes Yang Ketat

21 September 2021


StatusRAKYAT.com , Toba
- Bupati Toba Poltak Sitorus didampingi peninjauan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Toba Rikardo Hutajulu, Camat Laguboti Pintor Pangaribuan, dan Forkopimcam Laguboti meninjau pelaksanaan PTM Terbatas  di SMP Negeri 4 Laguboti.

Dalam peninjauan ini Bupati  Poltak  Sitorus  menyampaikan agar pelaksanaan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tetap  dilakukan dengan  protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. 
"Puji syukur pada Tuhan Yang  Maha Kuasa, hari ini Toba sudah  PPKM level 2. Sehingga kita mulai Pembelajaran  Tatap Muka terbatas di 13 kecamatan kecuali Kecamatan Balige, Pintupohan, Lumban julu yang masih menunggu agar zona kuning. Kita terus bekerja sama melawan Covid-19 ini dengan senantiasa pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," sebut  Bupati Poltak saat meninjau PTM di SMP Negeri 4 Laguboti, Toba , Selasa (21/9 2021).

PTM Terbatas ini diberlakukan sejak tanggal 21 September 2021 sesuai dengan surat edaran Bupati Toba Nomor 4673 tahun 2021 tentang  Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19  di Kabupaten Toba.

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 4673 Tagun 2021 disebutkan teknis pelaksanaan PTM terbatas sebagai berikut:

A. Orang tua peserta didik telah menandatangani surat pernyataan setuju anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas 

B. Ketersediaan peralatan kesehatan yaitu Disinfektan Thermo scaner fasilitas cuci tangan, handsanitizer dan masker

C.Jumlah peserta didik untuk SMP maksimal 16 orang per rombongan belajar dan untuk SD maksimal 14 orang untuk satu hari pembelajaran.

D.Tenaga pendidik dan siswa selama pembelajaran wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak minimal 1.5 Meter

E. Setiap sekolah melakukan koordinasi dengan puskesmas atau puskesmas pembantu di wilayah sekolahnya

F.Surat pernyataan kesiapan kepala sekolah yang menyatakan siap melaksanakan pembelajaran Tatap muka terbatas.(JMP)