KUD Karya Tani & KOPSA Tunas Makmur Desak PT. RJP Kebun STPA Segera Alihkan Status Lahan Plasma Dari Status Kawasan Hutan Menjadi Hak Milik -->
Cari Berita

Advertisement

KUD Karya Tani & KOPSA Tunas Makmur Desak PT. RJP Kebun STPA Segera Alihkan Status Lahan Plasma Dari Status Kawasan Hutan Menjadi Hak Milik

21 September 2021


StatusRAKYAT.com , Tapung Hilir
, - Sudah hampir 25 tahun usia program kemitraan kebun kelapa sawit antara KUD Karya Tani Desa Suka maju dan KOPSA Tunas Mandiri Desa Kota baru di Kecamatan Tapung hilir dengan PT. Ramajaya Pramukti Kebun Sungai Tapung Plasma (Sinarmas Group) berjalan.

Tanpa disangka pihak PT.RJP Kebun Sungai Tapung Plasma (STPA) ternyata memberikan lahan kebun plasma kepada petani di 2 desa tersebut dengan lahan yang masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal ini disampaikan oleh kedua Pengurus KUD kepada awak media seusai pertemuan antara pengurus KUD Karya Tani bersama Kades Suka maju dan Pengurus KOPSA Tunas Makmur bersama Kades Kota baru dengan Managemen PT.Ramajaya Pramukti Kebun Sungai Tapung Plasma di Kantor RC Plasma di Kebun Ramabakti, Senin (20/09/2021).

Pertemuan yang bertujuan mendesak Pihak perusahaan segera membebaskan status lahan yang mereka miliki kurang lebih hampir 25 tahun yang diserahkan oleh PT.RJP Kebun STPA kepada Petani Plasma di 2 KUD berjumlah 547 hektar ternyata masih berstatus Kawasan Hutan.

Eko Purwanto mewakili pengurus KOPSA Tunas Mandiri mengatakan kepada awak media bahwa di areal plasma milik KOPSA Tunas Mandiri seluas 1.160 hektar ternyata ada 247 Ha yang diduga masih berstatus Kawasan Hutan, padahal 247 hektar lahan petani plasma tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) "Ungkapnya.

Dan yang lebih parah lagi, berdasarkan informasi yang diterima awak media Redaksi86.com dari Bapak Harto selaku Pengurus KUD Karya Tani Desa Suka maju melalui sambungan seluler pribadinya dengan nomor ,081365345xxx menjelaskan KUD Karya Tani dengan jumlah luas lahan Plasma hanya 840 hektar , eh ternyata lebih dari 300 hektar yang terdiri dari 7 Kelompok Tani masuk dalam Kawasan Hutan "Jelas Sekretaris KUD ini kepada media.

Eko dan Harto menjelaskan terkait masalah status lahan plasma yang diduga masih masuk dalam status Kawasan Hutan, pihak Perusahaan sudah menurunkan tim kelapangan untuk memastikan titik kordinat sebulan yang lalu dan berdasarkan pernyataan pihak perusahaan memang benar sebagian dari lahan kebun plasma kami masuk dalam Kawasan Hutan.

Eko Purwanto dan Harto menegaskan agar pihak Perusahaan perkebunan Sinarmas yang menjadi bapak angkat kami untuk segera melakukan pembebasan lahan plasma kami dari lahan berstatus Kawasan Hutan menjadi lahan dengan status Hak Milik Pribadi sesuai SHM yang anggota miliki saat ini "Tegas mereka berdua kepada awak media.

Sementara itu Kades Kota baru Imam Nawawi dan Kades Suka maju Hadi Warsito kepada awak media berharap kepada Management Perkebunan Sinarmas PT.RJP khususnya Kebun STPA jangan anggap sepele masalah ini dan segera mengusulkan perubahan status lahan plasma warga dari Kawasan Hutan menjadi Hak Milik, karena di awal program kemitraan antara warga dengan pihak Sinarmas, lahan kami merupakan ex transmigrasi yang sangat jelas status lahannya dan ada SHMnya, akan tetapi kenapa saat dibagikan ke petani melalui program Plasma Kebun Kelapa sawit kok jadi masuk dalam Kawasan Hutan, dan lebih aneh lagi dilahan yang berstatus Kawasan Hutan kok bisa keluar Sertifkat Hak Milik (SHM) dari BPN Kampar "Ujar mereka

Imam Nawawi dan Hadi Warsito menyampaikan, apabila sampai batas pelaksanaan Replanting besok lahan Plasma kami yang masuk Kawasan Hutan belum dibebaskan menjadi Hak Milik Petani, maka kami akan minta lahan HGU perusahaan seluas lahan kami yang masuk kawasan hutan untuk kami kuasai "Ancam Kades Kota baru dan Kades Suka maju.

Terkait masalah ini awak media mencoba menghubungi management PT. RPJ Kebun STPA melalui Bapak Wisnu sebagai Perwakilan Sinarmas di Pekanbaru melalui sambungan seluler pribadinya dengan nomor +6281275455xxx, Selasa (21/09/2021). Akan tetapi sampai berita ini media naikkan, Perwakilan pihak Perkebunan Sinarmas selaku Bapak Angkat tidak bersedia mengangkat telepon awak media.**(Tim)