PT. Rama Jaya Pramukti Kebun STPA Diduga Serahkan Lahan Kavling Kebun Kelapa Sawit Berstatus Kawasan Hutan Kepada Petani Plasma Desa Suka Maju -->
Cari Berita

Advertisement

PT. Rama Jaya Pramukti Kebun STPA Diduga Serahkan Lahan Kavling Kebun Kelapa Sawit Berstatus Kawasan Hutan Kepada Petani Plasma Desa Suka Maju

21 September 2021


StatusRAKYAT.com , Tapung hilir
- Program kemitraan Petani Plasma kebun Kelapa sawit antara PT. Ramajaya Pramukti Kebun Sungai Tapung Plasma (Sinarmas Group) dengan Petani yang tergabung di KUD Karya Tani di Desa Suka maju Kecamatan Tapung Hilir Kab.Kampar dengan luas lahan plasma sebanyak 840 ha, ternyata setelah 25 tahun berjalan muncul masalah terkait legalitas dan status tanah.

Munculnya masalah status tanah milik petani kelapa sawit Plasma di KUD Karya Tani ini karena adanya informasi dari seorang petani plasma anggota KUD Karya Tani di Desa Suka maju yang ingin mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menjaminkan Sertifikat Lahan Kebun Plasmanya ke salah satu Bank Swasta, akan tetapi oleh pihak Bank menolak proposal pengajuan kredit pinjaman petani tersebut dengan alasan Sertifikat lahan plasma tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal ini disampaikan seorang anggota petani plasma KUD Karya Tani bernama Harto kepada awak media melalui sambungan telepon pribadinya dengan nomor 081365345xxx, Senin (20/09/2021).

Harto menceritakan bahwa ia memiliki 3 kavling (6 hektar-red) kebun kelapa sawit dan sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan direncanakan akan menjadi jaminan dalam rencana pinjaman Bank, akan tetapi kenapa kok bisa masih berstatus tanah negara atau Kawasan Hutan yang notabene berarti belum merupakan hak milik pribadinya dan tidak bisa menjadi agunan dalam proses pinjaman di Bank karena masih berstatus Kawasan "Ucapnya.

Harto yang juga merupakan pengurus dari KUD Karya Tani Desa Suka maju ini berharap Pihak perusahaan PT. Ramajaya Pramukti Kebun Sungai Tapung Plasma (STPA) untuk segera mengurus status tanah yang ia miliki saat ini dari Status Kawasan Hutan Produksi menjadi Hak Milik "harapnya.

Harto menambahkan, bahwa ia bersama Pengurus KUD Karya Tani dan Kepala Desa Suka maju sudah melaporkan ini ke Kantor RC Plasma PT.RJP Kebun STPA di Kebun Ramabakti untuk segera menindak lanjuti "Pungkasnya. 

Terkait informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Perusahan PT.RJP Kebun Sungai Tapung Plasma dalam hal ini Region Controler (RC) Plasma H.Ruslan Hasibuan melalui sambungan saluler pribadinya dengan nomor 081267375xxx.

Ketika awak media mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, RC Plasma tidak bersedia memberikan komentar dan mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi Bapak Wisnu di Pekanbaru "terkait masalah itu silakan tanyakan ke pak Wisnu ya mas, saya tidak tau itu "Jawabnya singkat.**(Tim)