PTM Terbatas di Kabupaten Toba Diperbolehkan -->
Cari Berita

Advertisement

PTM Terbatas di Kabupaten Toba Diperbolehkan

20 September 2021


StatusRAKYAT.com , Toba
- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Toba  diperbolehkan, asalkan Kecamatan yang jumlah penduduknya yang terpapar Covid -19  kurang dari  5 orang.

Hal tersebut tertulis di Surat Edaran Bupati Toba Poltak Sitorus Nomor 4673 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 21 September 2021. Penentuan Kecamatan tersebut dilakukan evaluasi  secara berkala.

Pada saat Surat Edaran itu dikeluarkan Kecamatan Balige,  Pintu Pohan Meranti, dan Kecamatan Lumbanjulu tidak diperbolehkan menggelar PTM terbatas.

Disebutkan juga dalam Surat Edaran itu pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Toba dapat dilaksanakan dengan ketentuan antara lain dalam setiap pembelajaran menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jumlah peserta didik untuk SMP  maksimal 16 orang per rombel, dan untuk SD 14 orang untuk 1 hari pembelajaran,  dan Surat Peryataan Kepala Sekolah yang menyatakan siap melaksanakan PTM terbatas.(JMP)