Kasus Perampasan dan Pengerusakan Tanaman Kelapa Sawit Milik Masyarakat Dengan PT.NSR di Pelalawan Akhirnya Sampai di Pengadilan -->
Cari Berita

Advertisement

Kasus Perampasan dan Pengerusakan Tanaman Kelapa Sawit Milik Masyarakat Dengan PT.NSR di Pelalawan Akhirnya Sampai di Pengadilan

27 Oktober 2021



StatusRAKYAT.com , Pelalawan -
Lahan masyarakat yang berada di Kabupaten Pelalawan tepatnya di segati Km.48 sempat viral di medsos,lahan tersebut sungguh luas yang dirusak oleh PT.Nusantara Sentosa Raya sekitar 170 hektar.

Hal ini memang sungguh tidak asing lagi khsusunya di Propinsi Riau sering terjadi demikian,namun yang paling sangat disayangkan adalah lahan milik masyarakat tersebut sudah ditanami Kelapa Sawit yang sudah panen dan kerugian pun jelas dialami oleh pemilk lahan,tidak lain dari pada itu masyarakat pun minta bantuan ke Pengacara kondang Ir.Surya Negara Panjaitan.SH.MH dari Jakarta.
Kuasa Hukum dari Robert Hutagalung dan Kardin Nainggolan berupaya menempuh jalur damai namun Pihak PT.Nusantara Sentosa Raya tidak ada itikat baik untuk bermusyawarah sehingga pengacara Ir.Surya Negara Panjaitan.SH.MH langsung membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 2 Kabupaten Pelalawan. Agenda mediasi berjalan 3 minggu namun pihak dari PT.Nusbtara Sentosa Raya tidak mengindahkan saran dari pada Hakim Mediator agar menempuh jalur musyawarah mufakat.

Pengacara Ir.Surya Negara Panjaitan.SH.,MH sangat menyayangkan sikap yang tidak koperatif dari Tergugat PT.Nusantara Sentosa Raya dalam mediasi tersebut , karena 3 minggu mediasi berjalan pihak tergugat merasa benar atas tindakan yang dilakukan menebang tanaman kelapa sawit seluas 170 ha milik Penggugat.

Pada sidang mediasi ke 3 pihak PT.NSR mendalilkan bahwa tindakan yang dilakukan diatas lahan seluas 170 ha adalah sudah sesuai dengan SOP sebagai pemegang Izin Usaha Tanaman Industri.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak Tergugat menurut Kuasa Hukum Ir.Surya Negara Panjaitan.SH.,MH adalah tindakan yang tidak beretika secara hukum. Karena lahan seluas 170 ha berada dibawah pengelolaan Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Hak Pengelolaan dari Pemangku Adat setempat. 

Harusnya jika Tergugat merasa lokasi objek sengketa masuk dalam area izin yang dimiliki maka pihak Tergugat yang taat hukum mengambil langkah hukum bukan bertindak arogan. Karena perintah eksekusi suatu area yang bersengketa hanya dapat dilakukan oleh perintah Pengadilan setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Kabupaten  Pelalawan.

Setalah sidang perdata masuk keagenda pembacaan gugatan naik hari selasa 26/10/2021 beberapa media langsung menemui pengecara kondang tersebut untuk dimintai keterangan sudah sampai mana kasus tersebut?,tepat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 2 Kabupaten Pelalawan awak media mewawancarai langsung"Saya sebagai Kuasa Hukum masyarakat akan membela hak masyarakat yang telah dirampas oleh PT.Nusantara Sentosa Raya"tegas Surya Negara Panjaitan

Lagi pada saat wawancara media Pengacara Surya Negara Panjaitan.SH.MH sempat mengatakan di ruang sidang "izin yang mulia bagaimana kalau kami pasang papan nama atas pengawasan Surya Negara Panjaitan.SH.MH"tanya pengacara kondang ke Hakim Ketua Armansyah Siregar.SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan,pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh kuasa hukum PT.NSR bahwa kuasa hukum perusahaan tersebut tidak terima atas permintaan dari Pengacara Surya Negara Panjaitan.SH.MH.

Suasana diruang sidang sempat adu mulut saling lawan melawan dengan kata kata menolak,hingga akhirnya kasus ini langsung ditangani Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan Armansyah Siregar.SH.MH yaitu sebagai Hakim Ketua di persidangan,baiklah jika begitu biar dipasang papan nama"Bahwa Lahan ini adalah dalam sengketa diPengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan dengan nomor perkara .34 /Pdt.G / 2021 / PN.Plw dan Nomor Perkara .35./Pdt.G/2021 PN.Plw.
Lanjut Surya Negara Panjaitan mengatakan bahwa tidak boleh ada identitas Para Pihak diatas Lahan Sengketa dan disepakati para pihak serta disetujui Majelis Hakim.

Hanya Kuasa Hukum Surya Negara Panjaitan meminta kepada Majelis agar jangan ada kegiatan diatas tanah sengketa sampai adanya putusan yang tetap,namun Majelis Hakim akan mempertimbangkan setelah pembuktian.

Keluar dari pengadilan Negeri Surya menegaskan bahwa "Saya akan melakukan pembelaan terhadap klien saya karena kasus ini sudah masuk ranah pidana bukan perdata lagi"dan nanti di pembuktian serta pemeriksaan saksi kita akan bongkar semua tindakan yang dilakukan pihak tergugat "papar Surya pada saat di wawancarai awak media(team)