Bayar 7 Juta Ke Desa, Pasar Malam Beroperasi, Prokes Covid 19 Diduga Diabaikan -->
Cari Berita

Advertisement

Bayar 7 Juta Ke Desa, Pasar Malam Beroperasi, Prokes Covid 19 Diduga Diabaikan

16 November 2021


StatusRAKYAT.com , Kampar
- Pasar malam di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau terus beroperasi diduga tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid 19. 

Hal ini dinilai telah menentang kebijakan Pemerintah dalam upaya pemutusan penyebaran mata rantai Covid 19 yang telah banyak menelan anggaran hingga sampai ke pedesaan . 

Ironisnya, ketua satgas Covid 19 Desa Tri Manunggal diduga kuat main mata dengan pihak pengelola pasar malam hingga pasar malam dapat beroperasi dengan cara memberi biaya pengunaan lapak dan biaya lainnya kepada pihak Desa.

Hal tersebut disampaikan pihak pengelola pasar malam AS (initial) ke pada media ketika dikonfirmasi via media sosial WhatsApp nya, Minggu Malam (14/11/21). 

Menurut AS, pihaknya mengoperasikan pasar malam di Desa Tri Manunggal membayar uang lapak serta biaya lainnya ke pada pihak Desa sebesar Rp 7000.000 (Tujuh juta Rupiah).

" Total uang lapak tiga juta (Rp 3000.000), uang kebersihan dan lain lain juga total lebih kurang tujuh juta " kata AS dalam pesan WhatsApp nya.

Di waktu terpisah, Kepala Desa Tri Manunggal Edi Bambang Purnomo, ketika dikonfirmasi media, Selasa (16/11/21) guna meluruskan informasi terkait biaya sebesar Rp 7000.000 yang telah dibebankan Desa kepada pihak pasar malam belum menuai hasil. Pesan singkat konfirmasi ke nomor WhatsApp nya contreng tanda dibaca namun tidak melahirkan jawaban.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Nurbit kepada media menyampaikan, pihaknya telah berkondinasi dengan pihak Fokopimcam upaya untuk menyikapi Prokes Covid 19 atas beroperasinya pasar malam.

" Berdasarkan informasi rekan2 media,,kami sudah meminta camat utk melakukan tugas melakukan ketua tim satgas covid 19 kecamatan dengan berkoordinasi dengan forkopimcam serta pihak kades selaku ketua tim satgas covid 19 desa, " demikian disampaikan Kasatpol PP Kampar via chat WhatsApp.



(Tim)