Diduga Oknum Petugas Medis Puskesmas Bitung Barat Dua Menghalangi Wartawan Meliput di Area Puskesmas -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Oknum Petugas Medis Puskesmas Bitung Barat Dua Menghalangi Wartawan Meliput di Area Puskesmas

05 November 2021


StatusRAKYAT.com , Bitung
- Oknum petugas medis Puskesmas Bitung Barat Dua kecamatan Maesa Kota Bitung diduga melakukan penghalangan menggambil Foto (dokumentasi) saat proses kegiatan Mini lokakarya dan Pisah Sambut Kepala Puskesmas Bitung Barat Dua Yang Lama Dr.Vivi A.Tumbel ke Kepala Puskesmas Bitung Barat Dua kota Bitung Yang Baru Dr. Angela S.Sengke yang di dalam ruangan rawat jalan Puskesmas Bitung Barat Dua. Jumat (04/11/2021).

Awal kejadian oknum medis menghalangi jurnalis Gerbang Indonesia.Com inisial (ST) dan MMCnews.id inisial ( RK )yang  sedang bertugas dalam menjalankan profesianya. Di saat melakukan peliputan terhadap kegiatan Mini lokakarya ( Minlok ) dan Pisah Sambut Kepala Puskesmas Bitung Barat Dua Lama ke Kepala Puskesmas Bitung Barat Dua Baru yang  berada di Puskesmas Bitung Barat Dua kota Bitung.

Tiba-tiba ada oknum medis Puskesmas Bitung Barat Dua kota Bitung yang tidak bisa di sebut nama yang Di duga melarang wartawan gerbang Indonesia.com untuk mengambil foto dan video kegiatan Minlok dan Pisah Sambut Kepala Puskesmas Bitung Barat Dua yang lama ke kepala puskesmas Bitung barat dua yang baru Karena Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung lagi di dalam ruangan rawat jalan Puskesmas Bitung barat dua

Padahal pengambilan masih diluar ruangan rawat jalan Puskesmas Bitung Barat Dua, Wartawan ST itu sudah memberikan penjelaskan kepada oknum tersebut bahwa ia sedang melaksanakan tugas  sebagai jurnalis.

Namun, penjelasan wartawan ST dan RK tersebut tidak diterima dengan baik. Bahkan oknum tersebut menunjukkan Identitas Wartawan dan Surat tugas Peliputan tapi disayangkan dari Oknum petugas medis Puskesmas Bitung Barat Dua hanya menyampaikan bahwa tidak bisa mengambil foto kegiatan Minlok dan Pisat Sambut karena ini hanya internal dalam Puskesmas Bitung Barat Dua kota Bitung." Disini gak boleh gambar mas,-mas"Ucap Oknum Petugas medis yang tidak bisa di sebut nama


Sementara itu juga, Memang di dalam ruangan layanan Puskesmas sudah ada tulisan petunjuk larangan pengambilan gambar , itu berhubungan privasi kerahasiaan Dalam Puskesmas Bitung Barat Dua," Tuturnya

Selanjutnya Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda mengatakan bahwa, " Ada apa Pihak Puskesmas Bitung barat dua kota Bitung melarang oknum wartawan dalam peliputan di puskesmas tersebut, yang seharusnya pihak puskesmas Bitung barat dua kota Bitung tidak bisa melarang oknum wartawan karena mereka menjalani tugas seorang  jurnalis sesuai aturan Pers UUD nomor 40 Tahun 1999.

"Karena Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah."Kata Pemerhati Kota Bitung.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Namun Seharusnya Pihak Puskesmas Bitung Barat Dua kota Bitung harus terbuka dalam kegiatan yang di lakukan Puskesmas supaya masyarakat kota Bitung tau kegiatan yang di lakukan di dalam Puskesmas tersebut  tapi kenapa Puskesmas bitung barat dua kota Bitung tidak transparan dan harus di pertanyakan ada apa pihak puskesmas Bitung barat dua kota Bitung tidak keterbukaan publik  undang-undang nomor 14 tahun 2008." Ujarnya.


Ia berharap, Semua Pihak instansi-instansi Pemerintah Kota Bitung dalam melakukan kegiatan harus keterbukaan publik, apalagi hal2 yang berkaitan dengan masyarakat kota Bitung dan harus transparan  serta tidak bisa tertutup dalam kegiatan-kegiatan yang di lakukan instansi tersebut." Tutup Darma Baginda. ( Red )