Toni RM Apresiasi JPU Terapkan Pasal 340 pada Sidang Perdana Alvian Maulana Sinaga -->
Cari Berita

Advertisement

Toni RM Apresiasi JPU Terapkan Pasal 340 pada Sidang Perdana Alvian Maulana Sinaga

05 Januari 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026).

Toni RM mengaku lega atas dakwaan yang dibacakan JPU, mengingat pasal tersebut mengancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Saya merasa lega dan mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan Pasal 340 pembunuhan berencana terhadap terdakwa,” ujar Toni RM kepada awak media.


Terkait rencana pengajuan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, Toni RM menilai hal tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, menurutnya, keberatan hanya dapat diajukan jika terdapat cacat formil dalam dakwaan.

Ia menjelaskan, cacat formil antara lain meliputi kesalahan identitas terdakwa atau ketidakwenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

“Jika dilihat dari dakwaan, identitas terdakwa jelas, perbuatan yang didakwakan jelas, waktu dan tempat kejadian juga jelas. Locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu, sehingga Pengadilan Negeri Indramayu berwenang mengadili,” jelasnya.

Toni RM menilai dakwaan JPU tidak kabur dan telah memenuhi unsur-unsur pidana, sehingga ia memprediksi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa hanya bersifat formalitas dan kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim.

Selain itu, ia menyatakan kronologi perkara yang dibacakan JPU telah sesuai dengan hasil penyidikan yang sebelumnya juga telah diketahui pihak korban.

“Kronologi yang disampaikan JPU sudah lengkap dan sesuai untuk membuktikan unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” pungkasnya.

Atas dasar tersebut, Toni RM kembali menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum atas kelengkapan dan kejelasan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana tersebut. (Mutadi)