Perda Kampar VS Pasar Malam, Satgas Covid Diduga Tutup Mata, Ini Harapan Aktivis Kepada Bupati Kampar -->
Cari Berita

Advertisement

Perda Kampar VS Pasar Malam, Satgas Covid Diduga Tutup Mata, Ini Harapan Aktivis Kepada Bupati Kampar

18 November 2021


StatusRAKYAT.com , Kampar
- Pasar malam tanpa izin terus menerus beroperasi secara bebas tidak mengindahkan Prokes Covid diduga sengaja diabaikan oleh satgas Covid 19 tingkat Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten Kampar.

Hal itu disampaikan oleh DPC LSM TAMPERAK Kabupaten Kampar Anar Nainggolan, Kamis (18/11/21) kepada media via sosmed WhatsApp nya.

Lelaki aktivis yang dikenal vocal ini menyampaikan, pihaknya menilai penegakan Perda Kampar nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di Kabupaten Kampar disinyalir tidak maksimal alias tebang pilih.

" Pemberitaan tentang pasar malam yang tidak memiliki izin gencar di media online. Laporan informasi pasar malam beroperasi tanpa izin tidak mengindahkan Prokes Covid 19 kepada Muspida Kampar telah disampaikan menggunakan chat WhatsApp disertai dokumen gambar dan video pengoperasian pasar malam. Namun pasar malam tetap beroperasi bebas. Bukankah ini penghianatan kepada Perda itu sendiri ?? Dimana penegakan perda itu ? Masih adakah penegak perda ? Pemda Kampar jangan tutup mata atas Perda sendiri donk, bukankah untuk merumuskan perda itu menyedot anggaran, jangan tidak ditegakkan lah, dan harus adil penegakannya, " pungkas nya tegas.

Anar menambahkan, melalui pemberitaan ini, pihaknya meminta Bupati Kampar bertindak tegas menegor ketua satgas Covid 19 Desa dan Kecamatan serta mengevaluasi kinerja jajarannya yang diduga kuat tidak mampu taat kepada Perda Kampar nomor 44 tahun 2020 atas pengoperasian pasar malam.

" Dalam hal ini, kita meminta dan sebut saja mendesak Bupati Kampar agar memanggil ketua satgas Desa Tri Manunggal dan Kecamatan Tapung terkait bebasnya pasar malam beroperasi serta iuran yang telah diberikan pihak pasar malam sebesar 7000.000 kepada Desa agar dikoreksi dan ditindaklanjuti. Kita juga mendesak Bupati Kampar agar dapat mengevaluasi jajarannya yang diduga kuat tidak mampu menegakkan Perda Kampar nomor 44 tahun 2020 terhadap pasar malam, " imbuhnya. 

Untuk diketahui, telah terbit disejumlah media online  pengoperasian pasar malam tanpa izin di Desa Tri Manunggal diduga telah memberi upeti kepada pihak Desa sebesar Rp 7000.000,00 (Tujuh juta Rupiah) .

Menyikapi hal itu, Kasatpol PP Kampar mengatakan kepada media bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk Forkopimcam Tapung guna menindaklanjuti penegakan Prokes terhadap pasar malam. 

Namun hal itu belum menuai hasil yang dapat diakses kepada publick tentang tindak lanjut penegakan Prokes Covid 19 oleh Ketua satgas Covid Desa Tri Manunggal dan Kecamatan Tapung terhadap pasar malam.

Ironisnya, hingga berita ini dilayangkan, pasar malam tetap beroperasi bebas disinyalir akibat adanya pembiaran.

(red)