Wakil Ketua PJID-N Aceh Minta Pemerintah Evalusai Izin PT. BDA -->
Cari Berita

Advertisement

Wakil Ketua PJID-N Aceh Minta Pemerintah Evalusai Izin PT. BDA

04 November 2021


StatusRAKYAT.com , Subulussalam -
03/11/2021, dalam rilis tertulisnya, Amigo Syahputra (Bang Migo) yang merupakan salah satu tokoh Milenial yang ada di Kota Subulussalam meminta kepada pihak PT.BDA agar patuh dan taat pada hukum.

Pasalnya, bang migo menilai pihak PT BDA sudah mengabaikan aturan sebagaimana yang diatur didalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, misalnya tonase muatan,   sebagaimana yang kita ketahui, bahwa jalan lintas Longkib - buluh dori adalah jalan kelas III atau lintas kabupaten Kota yang dimana jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang bermuatan maksimal 8 ton, sementara Mobil pengangkut milik PT.BDA kita duga melebihi kapasitas, sebagimana yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga jalan lintas dan jembat kec longkib rusak parah dan tahun ini kita melihat ada beberapa titik pembangunan jalan dan jembatan menurut nya.  Percuma saja uang rakyat melalui anggaran pemerintah di bangunkan di jalan trsebut karena kita bisa pastikan jalan tersebut akan rusak kembali secepat mungkin sebab spek yg di bangunkan hanya mempunyai kapasitas jalan kelas lll atau jalan kota terlalu sayang uang kita hanya untuk mempermudah mobilisasi mereka saja,  imbuhnya.

Selain Masalah pengangkutan, Amigo juga  sangat prihatin terhadap pembangunan Kebun Pola plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT.BDA untuk Kampong Longkip - Sepang, dimana sampai saat ini diduga masih simpang siur alias tidak jelas, Selain Masalah pengangkutan, bang migo juga menambahkan tentang keprihatinannya terhadap pembangunan Kebun Pola plasma yang menjadi salah satu kewajiban PT.BDA untuk Kampong Longkip - Sepang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, Padahal dalam peraturan agraria pola plasma adalah merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang berdiri di atas tahun 2007.

Oleh karna itu seharus nya PT. BDA menjalan kan kewajibannya terlebih dahulu sampai tuntas, ditambah dengan MOU dengan masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur, seperti jalan, peningkatan SDM, dan lain-lain, Namun sampai saat ini sudah berdiri sekitar 8 tahun dan sudah menikmati hasil, akan tetapi pola plasma yg merupakan hak masyarakat dan kewajiban perusahaan belum terealisasi 100%.  Sementara sampai dengan saat ini masyarakat sudah mempunyai hutang kepada pihak perusahaan (PT BDA) berkisar sekitar puluhan milyar rupiah Selain itu, data kepemilikan kebun pola plasma ada di temukan beberapa oknum perusahaan atau pun mantan pegawai perusahaan (PT.BDA) mendapatkan jatah lahan, mengapa hal ini bisa terjadi, seharusnya itu tidak dibenarkan dalam aturan ataupun perundang-undangan.

Kami mengharapkan ketegasan pemerintah Kota Subulussalam atau walikota dalam hal ini,
Jika perlu membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,
Karena sejauh ini data yg kami himpun dari perkebunan pola plasma (Koprasi Bumi Daya Abadi) belum memiliki alas hukum atau sertifikat hak milik pribadi atau koprasi,
Selanjutnya, Jika seandainya perusahaan tersebut terbukti melanggar peraturan yang telah ditentukan, maka secara tegas pemerintah kota baik eksekutif maupun legislatif harus segera menyurati Gubernur Aceh untuk membekukan izin perusahaan tersebut dan melaporkan kepada APH agar bisa ditindak lanjuti, baik pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana, tutupnya.  (team)