Pemilik Kios RTH Tolak Dipindah ke Dalam Pasar, Minta Direlokasi ke Pasar Baru -->
Cari Berita

Advertisement

Pemilik Kios RTH Tolak Dipindah ke Dalam Pasar, Minta Direlokasi ke Pasar Baru

29 Juli 2026

Sidak Anggota DPRD Provinsi Hilal Hilmawan pada Kios RTH di Pasar Indramayu

StatusRAKYAT.com,Indramayu - Rencana penertiban kios di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasar Baru Indramayu menuai penolakan dari sejumlah pedagang. Mereka mengaku tidak keberatan direlokasi, namun meminta dipindahkan langsung ke lokasi pasar baru, bukan ke dalam gedung Pasar Baru Indramayu yang dinilai masih sepi pembeli.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan, di Kantor Pasar Indramayu, Rabu (29/7/2026).

Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan pedagang terkait kondisi Pasar Baru Indramayu yang dinilai semrawut, sepi pengunjung, rawan pencurian, serta kerap dilanda banjir. Sebelumnya, kasus pencurian dan pembongkaran gembok kios juga sempat diberitakan media dan dikeluhkan para pedagang.


Salah seorang pedagang kios RTH, Wisnu Ade, mengaku para pedagang dahulu menempati kios setelah melakukan pembayaran kepada oknum kepala pasar yang kini telah meninggal dunia.
Sementara itu, pedagang lainnya menyatakan lebih memilih direlokasi ke pasar baru apabila pemerintah tetap melakukan penertiban.

Para Pedagang yang Menempati Kios RTH di Pasar Baru Indramayu

"Kalau memang harus dipindah, lebih baik sekalian ke pasar yang baru. Saya sangat setuju dipindahkan ke lokasi pasar yang baru," ujar salah seorang pedagang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hilal Hilmawan mengatakan penataan Pasar Baru Indramayu harus segera dilakukan agar aktivitas perdagangan kembali hidup dan pedagang di dalam pasar tidak terus mengalami kerugian akibat minimnya pembeli.

Menurutnya, pembangunan pasar baru hingga kini belum memiliki kepastian anggaran. Bahkan, berdasarkan hasil pengecekan, rencana pembangunan tersebut belum masuk dalam alokasi anggaran tahun 2027.

"Daripada menunggu sesuatu yang belum pasti, lebih baik kita benahi dan tertibkan pasar yang ada sekarang. Setelah itu baru kita perjuangkan pembangunan pasar baru agar pedagang bisa pindah ke tempat yang lebih layak," ujar Hilal.

Ia juga mengingatkan agar setiap pembangunan direncanakan secara matang sehingga tidak lagi terjadi proyek yang terhenti karena ketiadaan anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya merugikan para pedagang yang telah memenuhi kewajibannya namun belum memperoleh hak atas fasilitas yang layak.
Terkait keberadaan kios di kawasan RTH, Hilal menegaskan seluruh pedagang akan didata dan diverifikasi, termasuk legalitas atau dasar kepemilikan kios. Ia menilai penertiban harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku karena kawasan Ruang Terbuka Hijau tidak diperuntukkan sebagai lokasi kegiatan perdagangan.

Selain itu, pedagang yang diketahui menguasai lebih dari satu kios juga akan didata dan ditertibkan agar tidak terjadi penguasaan kios oleh segelintir pihak.
Sebagai langkah awal, para pedagang akan diberikan surat peringatan pertama dan diundang untuk bermusyawarah guna mencari solusi terbaik sebelum penertiban dilaksanakan.

Hilal berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi Pasar Baru Indramayu sebagai pusat perdagangan yang tertib, bersih, aman, bebas dari kesan kumuh, serta terbebas dari persoalan banjir.
"Harapan kami, pasar kembali ramai, pedagang dapat berjualan dengan nyaman, dan masyarakat memperoleh fasilitas pasar yang lebih layak," pungkasnya. (Mutadi)