Pelaku KDRT Diamankan Polres Sergai, Boru Rangkuti : Terima Kasih Pak Kapolres, Kasatreskrim, Kanit PPA Dan Penyidik -->
Cari Berita

Advertisement

Pelaku KDRT Diamankan Polres Sergai, Boru Rangkuti : Terima Kasih Pak Kapolres, Kasatreskrim, Kanit PPA Dan Penyidik

07 Januari 2022


StatusRAKYAT.com , Sergai - Halimah Rangkuti (28), warga Kelurahan Pekan, Kec Dolok Masihul, Kab Serdang Bedagai (Sergai), tak henti hentinya merasa bersyukur kepada Tuhan, bahwa perjuangannya untuk mencari keadilan atas perbuatan suaminya (sekarang mantan) yang telah melakukan penganiayaan  selama ini terhadap dirinya, kini telah meringkuk di Sel tahanan Polres Sergai, Kamis (6/1/2022).

Menurut ibu 2 anak itu yang kini telah berstatus janda, melalui kuasa hukumnya M. Sai Rangkuti, SH, MH, bahwa hari ini, Kamis (6/1/2022), terlapor DK (32), saat ini telah berada di Sel tahanan Polres Sergai, atas laporan pengaduan kliennya, 
Halimah Rangkuti dengan LP/B/804/XI/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 November2021.

"Kita sebagai kuasa hukum korban, tadi, Kamis  (6/1) sore,  mendapat kabar dari penyidik bahwa pelaku uda ditahan di Polres Sergai," kata M.Sai Rangkuti, SH, MH, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya M Sai Rangkuti, SH, MH juga menyampaikan kepada wartawan bahwa Kliennya, Halimah Rangkuti  juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap DK.

"Klien kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Sergai, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik, karena ditahannya pelaku, membuat sedikit rasa trauma korban mulai berkurang," terangnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda H Sinaga, SH ketika dikonfirmasi mengenai telah ditahannya DK, Kamis (6/1), hingga saat ini belum berkomentar dengan tidak membalas WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan Halimah Rangkuti (28), warga Kelurahan Pekan, Kec Dolok Masihul, Kab Sergai melaporkan suaminya, DK atas kasus KDRT dengan LP/B/804/XI/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 November2021.

Pelaporan yang dilakukan Halimah Rangkuti, dikarenakan selama ini dirinya kerab mendapat cacian dan makian serta penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya Dodi Kusnadi yang selama 6 tahun telah menikah dengannya, sehingga selain membuat laporan ke Polres Sergai,  gugatan cerai Halimah Rangkuti telah diterima Pengadilan Agama Sei Rampah pada tanggal 20 Desember 2021.

Dikisahkan Halimah Rangkuti kepada awak media, bahwa dirinya menikah dengan DK yang juga warga yang sama pada tahun 2015.

Selanjutnya diawal pernikahan keduanya, Halimah Rangkuti merasa bahagia dipersunting DK yang saat itu memiliki usaha masih kecil dan belum maju.

Kemudian perilaku kasar dan mulai ringan tangan ditunjukan DK ketika dirinya hamil 3 bulan anak pertama.

"Saat itulah dirinya selalu mendapat perlakuan kasar, baik makian hingga mengalami pemukulan dan ditunjang oleh DK, namun saat itu pendam didalam hati saya sendiri, agar keluarga tidak mengetahuinya," kata Halimah.

Berjalannya waktu, hingga usaha yang selama ini keduanya bangun, akhirnya maju, hingga keduanya bisa memiliki rumah, ruko usaha dan mobil pribadi, tak membuat DK berubah, malah menjadi beringas dan tak menghargai dirinya.

"Anak yang masih kecil menangis, saya yang dihajar, ingus anak yang meleleh, saya yang dihajarnya, namanya anak anak anak yang pilek, Uda kita bersihkan, pasti keluar lagi ingusnya, tapi saya yang dihajarnya dan sampai saat ini, saya hanya dikasih Rp 100 ribu buat 10 hari, cukup buat apa uang itu saat ini,"ungkanya dengan menetes airmata.

Merasakan dirinya terus teraniaya, akhirnya Halimah Rangkuti akhirnya membulatkan tekad agar berpisah dan melaporkan perlakuan penganiayaan DK terhadap dirinya ke Polres Sergai.

"Sudah cukup kesabaran saya, dan saya yang saat ini berstatus janda hanya berharap keadilan ditegakkan dengan menangkap DK yang selama ini menyiksanya," pungkas Halimah. (alam)