Bawa Kabur Septor Majikan, Pegawai RM BPK Cicipi Hotel Prodeo -->
Cari Berita

Advertisement

Bawa Kabur Septor Majikan, Pegawai RM BPK Cicipi Hotel Prodeo

23 Mei 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Namanya adalah Rian Tupa Sitohang (21) pemuda ganteng ini akhirnya mendekam dibalik jeruji sel Polsek Simpang Empat Kabupaten Karo untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya dalam aksi pencurian sepeda motor (Septor) yang dilakukannya sehingga wajib istirahat di Hotel Prodeo secara gratis.

Yang mana laki-laki lajang asal Tiga Lingga Kabupaten Dairi yang tinggal di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo ini, diciduk anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Karo dari Desa Suram Kecamatan Tapung Ulu Kabupaten Kampar Riau, pada Selasa  silam (17/05.2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Menurut data yang diperoleh wartawan dari Kapolsek Simpang Empat AKP A. Ridwan Harahap,SH melalui Kanit Reskrim Iptu Togu Siahaan, SH didampingi Jupernya Aiptu Adrianus Surbakti membenarkan adanya kasus pencurian dan telah mengamankan tersangkanya berikut satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2058 LSA.

Kata Kanitreskrim Polsek Simpang Empat ini, bahwa Pelaku ini bekerja di Rumah Makan BPK 366 di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat  Kabupaten Karo dan melakukan pencurian pada hari Kamis (05/05.2022) sekira pukul 00.04 WIB dari rumah Pelapor atas nama Andika Pranda Sembiring dengan LP:359/V/2022/5/Mei 2022/Sektor Simpang Empat Polres Karo," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, setelah melakukan aksinya, Rian Tupa Sihotang langsung melarikan Septor tersebut menuju Siantar, dan sesampainya di Siantar Pelaku langsung main judi ikan-ikan dan selanjutnya meneruskan perjalanan nya menuju Desa Tapung Hulu  Riau. 

"Selain mencuri Septor, Rian Tupa juga mencuri uang majikannya sebesar 12 juta rupiah. Alasannya, dia ingin memiliki Septor itu sehingga nekat mencurinya, jadi untuk Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman penjara selama 7 Tahun," kata Kanit Iptu Togu Siahaan ini.

(D'vd)