StatusRAKYAT.com , Kampar - Diketahui, kedua Desa tersebut adalah Desa Rimba Beringin dan Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi warga, kedua Desa tersebut menyurati PT MMP, PT ADK, PT PGN dan PT SRK agar menghentikan aktivitas tambang galian C tanah urug yang terletak di Desa Rimba Beringin.
” Tanggal 5/10/2022 kemarin Desa Sukaramai menyurati semua perusahaan itu agar menghentikan kegiatan pengerukan tanah. Dalam surat diuraikan penghentian aktivitas tambang berkenaan dengan keresahaan masyarakat umum atas keselamatan berkendara akibat dampak pertambangan. Namun ntah mengapa tanggal 9 perusahaan sudah kembali beroperasi dan jalan belum dirawat, yang ada hanya beberapa mobil sertu saja di tumpuk di bahu jalan, ” terang warga, Kamis (12/10/22).
Warga menambahkan, saat aktivitas pertambangan kembali beroperasi, Desa Rimba Beringin turut melayangkan surat larangan pengoperasian tambang.
” Tanggal 9 itu juga saat pertambangan kembali beroperasi, Desa Rimba Beringin pun melayangkan surat larangan aktivitas perusahaan tambang. Dalam surat Desa Rimba Beringin menguraikan larangan beraktivitas. Ada sebelas item yang diminta Desa untuk dapat dilengkapi perusahaan agar dapat kembali beroperasi. Kesebelas item adalah :
1. Berita acar tim komisi Desa/Kelurahan.
2. Permohonan izin galian C.
3. Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
4. Surat persetujuan tetangga/lingkungan.
5. Surat pernyataan lahan.
6. Surat perjanjian kontrak lahan.
7. Rekomendasi izin usaha galian C.
8. Kordinat peta wilayah.
9. Surat dukungan masyarakat untuk pengadaan izin galian C.
10. Denah lokasi pertambangan galian C.
11. Surat keterangan domisili pemilik badan usaha. Namun lagi lagi aneh dan perlu dipertanyakan, mengapa esok harinya tanggal 10 sudah beroperasi ? Apakah ke sebelas item yang dipertanyakan Desa itu sudah dilengkapi ??, ” Sebut warga penuh tanya.
Ditambahkan warga, kuat dugaan pihak perusahaan abaikan larangan dari kedua Desa tersebut dan terus beroperasi.
Dampaknya masyarakat sangat resah, sebab akibat ceceran tanah dari angkutan tambang galian C tanah urug tersebut, fasilitas umum jalan lintas Provinsi Riau-Tapung Hulu menjelma nyaris menjadi areal lumpur tanah liat yang berpotensi tinggi licin membahayakan nyawa pengendara.
Pantauan media di lokasi, Kamis (13/10/22) badan jalan lintas Provinsi Desa Sukaramai, Desa Bukit Kemuning, Desa Petapahan dan Desa Rimba Beringin, berlumpur warna kecoklatan disinyalir terdampak ceceran tanah liat angkutan tambang galian C milik perusahaan.(taem)


