StatusRAKYAT.com , Kampar - Masyarakat Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menolak pihak perusahaan tambang galian C tanah urug.
Penolakan ini langsung disampikan oleh masing masing sepadan lahan objek proyek yang telah dijadikan areal pertambangan minerba jenis bebatuan galian C milik PT Modi Muda Perkasa (MMP).
" Utusan dari pihak perusahaan PT MMP meminta tanda tangan persetujuan dari masyarakat Desa Rimba Beringin terkait aktivitas tambang galian C itu, tetapi para warga sepadan objek lahan proyek tambah itu menolak, " terang BM (Initial), aparatur Desa Rimba Beringin, Rabu Sore (26/10/2022).
Kepala Desa Rimba Beringin, Etty Ariani kepada media membenarkan hal tersebut. Menurut nya, PT MMP melakukan aktivitas tambang galian C di Desa Rimba Beringin tanpa terlebih dahulu meminta izin sepadan lahan dan persetujuan masyarakat sekitar.
Sebelumnya diketahui, Desa Rimba Beringin telah menyurati pihak perusahaan untuk dapat melengkapi dokumen sebanyak sebelas item berkaitan dengan aktivitas tambang.
Sebelesa dokumen dimaksud antaralain:
1. Berita acar tim komisi Desa/Kelurahan.
2. Permohonan izin galian C.
3. Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
4. Surat persetujuan tetangga/lingkungan.
5. Surat pernyataan lahan.
6. Surat perjanjian kontrak lahan.
7. Rekomendasi izin usaha galian C.
8. Kordinat peta wilayah.
9. Surat dukungan masyarakat untuk pengadaan izin galian C.
10. Denah lokasi pertambangan galian C.
11. Surat keterangan domisili pemilik badan usaha
Belakangan diketahui pihak perusahaan pengelola tambang belum memenuhi hal itu namun tetap beroperasi melakukan pengerukan tanah.
Selanjutnya dikatakan Etty, direktur PT MMP, Syafruddin menemui dirinya meminta waktu untuk dapat melengkapi dokumen tersebut. Akhirnya pihak Desa bersama bhabinsa melakukan musyawarah menuju mufakat bersama PT MMP.
" Tanggal 10/10/22 lalu, PT MMP datang ke Kantor Desa, mereka meminta waktu satu Minggu sampai tanggal 17/10 untuk melengkapi sebelas dokumen yang diminta Desa. Tidak hanya satu minggu yang kami setujui, kami bahkan berikan tambahan waktu menjadi dua minggu sampai tanggal 24/10/2022, " ucap Kades.
Hasil musyawarahpun disetujui dan disepakati bersama secara tertulis dibubuhi tandatangan bermaterai oleh Syafruddin dan menggunakan cap stempel PT MMP serta ditandatangani para peserta lainnya.
Ironisnya, menurut Kepala Desa, setelah tiba waktunya (24/10-red) pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kesebelas dokumen dimaksud. Bahkan pihak perusahan diduga kuat dengan sengaja mengingkari hasil kesepakatan musyawarah tertulis dan ditandatangani bersama para pihak.
" Tiba tanggal 24/10 perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen itu, mereka malah minta agar tetap dapat beroperasi melakukan pertambangan. Saya tegas menolak dan tetap komitmen berpedoman kepada hasil musyawarah yang telah disepakati bersama dan ditandatangani, " tegas nya.
Menjadi pertanyaan publick, mengapa pihak perusahan diduga mampu mengingkari hasil musyawarah ?
Mengapa pihak perusahan tetap beroperasi tanpa kelengkapan sebelas dokumen dimaksud ?
(Team)


