Destruktif Fishing Kembali Santer Wabup Selayar Tagih Janji Anggota DPR RI -->
Cari Berita

Advertisement

Destruktif Fishing Kembali Santer Wabup Selayar Tagih Janji Anggota DPR RI

23 Januari 2023


StatusRAKYAT.com , Selayar - Rumor kembali santernya kegiatan destruktif fishing di perairan laut Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan membuat geram Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH. 
Menanggapi kabar kembali santernya issu kegiatan destruktif fishing, Saiful menegaskan, persoalan ini, perlu dicermati untuk menentukan titik koordinat lokasi terjadinya praktik destruktif fishing. 

Jika kejadiannya berlangsung di dalam wilayah Taman Laut National Takabonerate, maka secara otomatis menjadi tanggung jawab  Balai Taman Nasional Taka Bonerate sebagai Perpanjangan Tangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)  di Selayar untuk mengatasi hal tersebut, tandasnya dalam kesempatan wawancara ekslusif dengan wartawan di rumah jabatan Wakil Bupati, Jln. Jend. Sudirman,  Benteng, Minggu, (22/1) malam. 

Balai Taman National Takabonerate dengan jajajaran personil yang di-sk-kan, digaji, diberi anggaran, serta bekal peralatan oleh negara untuk mengamankan wilayah Taman National Takabonerate. 

Namun, bila berada di luar kawasan Taman National Takabonerate, maka permasalahannya kembali pada tataran kewenangan pemerintah kabupaten untuk menentukan siapa dan instansi mana yang akan mengantisipasi hal tersebut. 

Mantan Ketua MCS (monitoring, controlling, dan surveillance) di era Coremap itu kembali mengingat era kejayaan coremap yang pada masa itu mendapat optimalisasi dukungan baik dari segi ketersediaan personil, logistik, armada kapal patroli, peralatan, bersama empat unit spead boad dan delapan unit Pengawas Karang dengan armada "Jolloro" untuk melakukan pendataan, pengamatan dan penindakan. 

Giat patroli terpadu digelar MCS bersama unsur Aparat Kepolisian dari Polres, Pers, Balai Taman National, dan unsur Balai Taman Nasional Takabonerate dan jajaran Kodim 1415/Selayar.

Namun sayang sekali kata dia karena program MCS Coremap sudah terhenti, bersamaan dengan distopnya anggaran operasional serta hilangnya armada pendukung. 

Program MCS Coremap terhenti, bersamaan dengan lahir serta terbentuknya Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai perpanjangan tangan kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, kenangnya. 

Permasalahan yang terjadi kemudian di lingkaran pemerintah kabupaten, karena kabarnya kewenangan ditarik pemerintah provinsi dan menyebabkan hilangnya kewenangan penganggaran pengawasan serta pengamanan laut yang sebelumnya dianggarkan di masing masing desa pesisir. 

Pasca penarikan kewenangan ke provinsi, kebijakan pengalokasian anggaran pengawasan di level pemerintah desa,  kemudian disebut berpotensi menjadi temuan. 

Menyikapi penarikan kewenangan oleh Pemprov Sulsel, dengan gamblang, Saiful menegaskan Pemprov Sulsel memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk menyiapkan tiga P, yang terdiri dari Personil, Peralatan dan Penganggaran. 

Jika Kewenangan ditarik, maka konsekwensinya siapkan "3 P".

Hal ini dianggap penting dan perlu untuk menjadi bahan masukan serta usulan dari seluruh kabupaten yang terdiri atas wilayah kepulauan. 

Terakhir, orang nomor dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Selayar itu mendesak agar pembentukan dan peningkatan status
Angkatan Laut setingkat Polres dan Kodim, bisa dipercepat dengan mendasari pengajuan persyaratan anggota DPR RI yang sebelumnya sempat meminta pemerintah kabupaten untuk menyiapkan lahan seluas sepuluh hektar. 

Persyaratan itu, kata Saiful telah dipenuhi pemerintah kabupaten yang telah melakukan penyerahan sertifikat secara formal ke TNI-AL. Status Kelembagaan  AL setingkat "pos" sangat terbatas peralatannya, armada, operasional, dan personilnya, sehingga sangat tidak sebanding dengan luasnya wilayah Laut Selayar yang harus diamankan,  pungkasnya. (FS)