StatusRAKYAT.com , Indramayu - Nelayan Karang Song Indramayu yang tergabung dalam wadah Front Nelayan Bersatu (FNB) yang dinakodai Kajidin tolak penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan tarif 10 persen di halaman parkir TPI Karangsong Indramayu, Selasa ( 10/1/2023).
Dalam kegiatan ini hadir, UPTD Perikanan Propinsi Jawa Barat Sudarto, Bapak Edi Umaedi Kepala Dinas perikanan dan kelautan kabupaten Indramayu, Kasat PoLAirud, Ketua KPL Mina Sumitra H. Darto, Syahbandar Indramayu, Ketua HNSI Dedi Aryanto, Kapolsek Indramayu Suhendi, ketua FNB Kajidin para juragan H. Suharto, H.Warnita , H.Tisa para nakoda dan para nelayan.
Dalam sambutannya Kadiskanla Indramayu Edi Umaedi menyampaikan," tentu ini bisa dikomunikasikan lebih lanjut supaya regulasi itu benar-benar bermanfaat bagi pelaku usaha tentu disini adalah nelayan, ingin juga terkait retribusi penyelenggaraan pelelangan ikan," katanya.
Masih menurutnya," sementara ini memang baik undang-undang dan peraturan-peraturan terkait lainnya masih memberikan penyelenggaraan pelelangan ikan itu adalah di kabupaten, mengelolanya adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah Indramayu yang menyelenggarakan pelelangan ikan tetapi Alhamdulillah di Indramayu penyelenggaraan pelelangan ikannya yaitu hanya kepada koperasi perikanan laut atau KUD Mina Sumitra jadi KPL Mina Sumitra bagian yang menyelenggarakan kewenangan itu," imbuhnya.
" KPL Mina Sumitra adalah penyelenggara pelelangan ikan yang ditugaskan oleh Pemerintah, menyelenggarakan pelelangan ikan ada aturannya. Kemudian retribusi yang sebetulnya retribusi itu di keluarkan ditetapkan pemerintah, di situ pemerintah membangun fasilitas dan seterusnya sedikit meluruskan itu sebetulnya yang disetor atau yang tadi disampaikan sepertinya 5% dari nelayan resmi atau pedagang bakul 5% .Pendapatan asli daerah dikelola oleh KPL masing-masing 2,5 persen dan 7, 5% dikelola oleh kpl dan KUD masing-masing besarnya dana yang disetor ketahui dengan 2,25 disetor 2,75 dikelola, ini sebetulnya sudah proporsional kembali lagi ya saya tidak mengungkit ngungkit itu lagi tapi ini supaya tahu 2,7 % itu nanti ada yang untuk aspek keamanan untuk dana sosial simpanan nelayan, " terangnya.
" Jadi tadi Kalau kami prinsipnya ibu bapak nanti kita lihat yang tadi disampaikan belum ada misalnya tarif 10%, nanti buat kabupaten dan ibukota semua sama atau lebih besar dari retribusi yang ditetapkan nanti seperti itu, kami juga sama saya merasakan betapa luar biasanya nelayan ini khususnya Karangsong dan berjuang untuk penyediaan pangan yang memiliki nilai kandungan gizi yang luar biasa yaitu ikan sejenisnya, jelasnya.
" Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada pahlawan-pahlawan tadi di laut yang sudah menyerahkan pengorbanya nyawanya untuk keluarganya.
Pemerintah daerah pun sangat mendukung upaya-upaya. masyarakat nelayan ini untuk bisa bertahan untuk bisa lebih maju lagi dalam peningkatan produksi dan pendapatan khususnya untuk kesejahteraan keluarganya kami sampaikan apresiasi bagi KPL Mina Sumitra Alhamdulillah Tahun 2022, berkontribusi kepada pemerintah daerah berjumlah 3 miliar untuk kecerahan 84% dari KUD atau kpl Mina Sumitra dari 14 KPL yang ada 84 % dari KPL Mina Sumitra tapi tadi Jumlahnya lebih banyak Nanti bisa kita bareng-bareng dijual agar usaha penangkapan ikan ini bisa lebih baik lagi yang memberatkan agar bisa di komunikasik berpikir data anda sekalian, kalau ada masalah juga menyampaikan aspirasi baik tertulis maupun tidak tertulis dan saya agar aspirasi yang disampaikan bisa dengan kondusif sehingga tujuannya bisa tercapai," harapnya.
" Ditemui tempat yang sama ketua Front Nelayan Bersama Kajidin menyampaikan beberapa tuntutan diantarnya menolak tarif PNBP jangan 10 % tetapi 5 % untuk kapal diatas 50 GT dan untuk kapal 60 GT kebawah tarif 3 persen, harapnya.
Masih menurutnya, "Apabila tuntutan tidak direspon pemerintah pusat, maka mengadakan rapat besar nelayan , nelayan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI akan datang ke bos kementrian menghadap kepada presiden dan DPR RI, " pungkasnya. (Mutadi)


