Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Pelaku Pengancaman Wartawan -->
Cari Berita

Advertisement

Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Pelaku Pengancaman Wartawan

02 Maret 2023



StatusRAKYAT.com ,Medan -
Tersangka Jay Sangker alias Rakes (30) warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal terancam kurungan dua tahun penjara.

Pelaku di jerat Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/2/2023).

Satreskrim Polrestabes Medan menahan pelaku yang melakukan ancaman kekerasan terhadap sejumlah wartawan.

Kompol Fathir mengatakan peristiwa itu bermula dari pelaku yang diajak mengikuti kegiatan rekonstruksi yang salah satu dari saksi adik pelaku 

Pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan oleh rekan rekan media, Sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan, "ujar Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnugraha Paramartha.


Bentuk kekerasan yang dilakukan, kata Kompol Fathir menyebutkan berupa kata kata dan juga ada berupa tendangan, pelaku juga ada mendorong korban," sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagi tersangka dan dilakukan penahanan, proses hukum buat pelaku akan kami lakukan sebagaimana mestinya, sampai dengan persidangan nanti, jelasnya. (Jona T)