Pasar Baru Stabat Bukan Milik Pemkab Langkat, Pemilik Lahan Minta Segera Ditutup -->
Cari Berita

Advertisement

Pasar Baru Stabat Bukan Milik Pemkab Langkat, Pemilik Lahan Minta Segera Ditutup

26 Mei 2023


StatusRAKYAT.com ,Langkat - Pasar tradisional yang berada di Pusat Kota Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikenal dengan sebutan Pasar Baru Stabat akan ditutup permanen.

Alasannya bangunan dan fasilitas umum yang berdiri diatas tanah di kawasan Pasar Baru Stabat itu bukan aset Pemkab Langkat. Namun, milik almarhum Syaiful Bahri yang saat ini diwariskan kepada anaknya, Elidawati.

Tanah dengan total luas sekira 13.000 meter persegi itu awalnya di bangun Kios dan Loodst dengan perjanjian sewa Hak Pakai antara Syaiful Bahri bersama Zulfirman Siregar selama 20 tahun atau sejak 1 Oktober 1995 dan berakhir pada 1 Oktober 2015.

Ahli waris Pasar Baru Stabat, Elidawati menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menutup pasar tersebut karena lebih dari lima tahun retribusi baik dari pedagang maupun parkir di areal pasar Stabat tidak pernah pihaknya terima.

Bahkan, menurut Elidawati retribusi yang dibayar oleh para pedagang dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pasar Baru Stabat akan kami tutup. Kami lihat tidak ada etikat baik dari pihak-pihak terkait di sana terhadap kami (selaku ahli waris)," kata Elidawati kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023 di Medan.

Anak kedua dari pasangan suami istri Syaiful Bahri dan Islamidar itu, menyebutkan bahwa banyak pihak tidak bertanggungjawab yang mengambil untung dari pasar Stabat.

"Selama ini hanya jadi perdebatan dan bahan pertengkaran saja. Lebih baik kami tutup, sehingga tidak ada yang ambil kesempatan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa berulang kali telah melakukan pendekatan dengan instansi terkait di Pemkab Langkat, tentang pengutipan secara liar di Pasar Baru Stabat, namun tidak memperoleh hasil.

Sebagai ahli waris Elidawati juga telah melaporkan persoalan itu ke Polsek Stabat dengan tuduhan penggelapan.

"Upaya sudah kami lakukan, dari pendekatan dengan pemerintah (Pemkab Langkat), juga pelaporan pada pihak berwajib di Stabat, tentang pengutipan yg dilakukan Iwan Amri dan oknum lainnya. Namun tidak ada perkembangan dan progress (pengaduan masyarakat) yang kami dapatkan," jelasnya.
Proses hukum
Sementara itu, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy yang dikonfirmasi terkait pengaduan Elidawati menyatakan pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan perkara itu,

"Besok (Jumat, 26 Mei 2023) kami akan gelar perkara di Polres (Langkat)," ujar Ferry Ariady saat dihubungi wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Ferry menyebutkan bahwa pengaduan ahli waris tanah Pasar Baru Stabat tidak diabaikan, pihaknya sudah menyiapkan berkas perkara dan sedang menunggu jadwal gelar perkara dari Polres Langkat.

"Nantinya apabila hasil gelar terpenuhi unsur pidana maka perkara akan dilanjutkan dan kami akan memberitahu kepada Pelapor (Elidawati) jelasnya
Sebelumnya Elidawati sebagai ahli waris tanah Pasar Baru Stabat telah mengadukan seseorang berinisial IA ke Polsek Stabat pada 31 Agustus 2022 lalu.

Pasca melayangkan pengaduan, Penyidik Polsek Stabat pun telah memeriksa sejumlah orang termasuk barang bukti berupa dokumen terkait.

Polisi juga sudah empat kali mengirimkan pemberitahuan hasil penyelidikan. Namun sampai saat berita ini diterbitkan Penyidik belum melakukan gelar perkara.

Rencananya ahli waris dan tim akan mengadukan Penyidik Polsek Stabat ke Propam Polda Sumut apabila pengaduan Elidawati belum juga diperoleh hasilnya.

"Kami akan ke Propam Polda Sumut apabila Polsek terus janji dan janji untuk gelar perkaranya," pungkas Elidawati.(AJT)