Pedagang Yang Mengklaim Kios Pasar Baru Stabat, Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum -->
Cari Berita

Advertisement

Pedagang Yang Mengklaim Kios Pasar Baru Stabat, Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

03 Agustus 2023



StatusRAKYAT.com, Stabat - Pihak ahli waris pemilik lahan Pasar Baru Stabat atas nama Elidawati akan menempuh jalur hukum terhadap pedagang yang melakukan penyerobotan atau mengklaim kios atau los Pasar Baru Stabat yang berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi diperoleh, diduga ada sejumlah orang dari suatu kelompok yang memanfaatkan pedagang, diduga melakukan penyerobotan dan mengklaim kios atau lapak di Pasar Baru Stabat.

"Kami sebagai ahli waris dari almarhum Syaiful Bahri yang memiliki kekuatan hukum atas tanah Pasar Baru Stabat sudah terlalu sabar dan kami berencana akan menempuh jalur hukum atas penguasaan kios/lapak yang di klaim penggugat sebagai miliknya," kata Elidawati, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, dari salah seorang pedagang Pasar Baru Stabat yang tidak ingin disebut namanya yang merupakan salah satu dari kelompok penggugat mengatakan bahwa dirinya sebelumnya didatangi dan diajak oleh beberapa orang yang tidak diketahui apa maksud daripada ajakan tersebut.

"Aku ini gak ngerti ini semua, aku pedagang enggak ngerti, aku hanya ikut-ikutan. Ada waktu itu datang orang ke kedai pas waktu itu minta teken nama. Kalau sebagai penggugat aku gak ngerti artinya, aku gak paham kali. Nama saya ada, orang itu ada beberapa orang panggil nama terus teken, terus aku ikutlah, tapi gak paham kali aku ikut-ikutan. Kalau saya sekarang pasrah, kalau itu (lahan) punya siapa ya punya siapa, gak mungkin harta orang kita kuasai bang. Cemana jalan terbaik nanti kita ikuti ajalah Bang," kata salah seorang pedagang yang tidak ingin disebut namanya.  

Seperti diketahui sebelumnya, terlihat plang di depan Pasar Baru Stabat. Plang tersebut bertuliskan tentang 'pemberitahuan dalam pengawasan hukum'.
Didalam plang tersebut dituliskan secara rinci.

1. Terhadap objek tanah maupun bangunan toko/kios maupun loods ataupun sejenis yang terdapat di dalam areal Pasar Baru Stabat ini adalah merupakan hak milik ahli waris Alm. Syaiful Bahri sesuai bukti kepemilikan SHM No. 459 Tahun 1994 dan SHM No. 60 Tahun 1994 serta SHM No. 1759 Tahun 2005. Dan saat ini seluruh objek diatas dalam pengawasan Kantor Hukum Irfan SH, M.Hum dan rekan.

2. Bahwa segala tindakan terhadap objek tanah maupun bangunan toko atau kios maupun loods ataupun sejenis (kelanjutan penyewaan penambahan objek bangunan maupun kutipan segala jenis retribusi) tanpa seizin ahli waris Alm Syaiful Bahri akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, segala tindakan dimaksud sejak pengumuman ini wajib izin ahli waris Alm. Syaiful Bahri ataupun Kuasa hukumnya.

3. Bahwa sejak pengumuman/pemberitahuan ini di perbuat Pihak ahli waris Alm Syaiful Bahri tidak ada memberikan kuasa apapun kepada pihak lain, kecuali terhadap Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Irfan SH, M.Hum dan rekan. 

Diketahui pada 19 Maret 2018 ditanda tangani Pihak ahli waris Alm.Syaiful Bahri ataupun kuasa hukum (Islamidar/istri Alm. Syaiful Bahri) atau Irfan SH., M.Hum. (AJT)