Gawat,ASN Kecamatan Bangun Purba Lari Saat Dikonfirmasi Wartawan Saat Mengikuti Sidang di PTUN Medan -->
Cari Berita

Advertisement

Gawat,ASN Kecamatan Bangun Purba Lari Saat Dikonfirmasi Wartawan Saat Mengikuti Sidang di PTUN Medan

18 Januari 2024



StatusRAKYAT.com, Medan - ASN Kecamatan Bangun Purba Melarikan Diri Terbirit-birit saat mau dikonfirmasi wartawan  di Lokasi Pengadilan Tata Usaha Negera Medan, Jumat (12/01/2024) 

Padahal  dikabarkan ASN Kecamatan Bangun Purba tersebut  selalu turut menghadiri Persidangan kasus  di PTUN itu.

Seorang Aparatur Sipil Negara di Kantor Camat Bangun Purba berinisial, BS, hampir setiap persidangan hadir dalam  perkara nomor 132/G/2023/PTUN-Medan. Perkara tersebut merupakan perkara gugatan atas Pemberhentian seorang perangkat Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Labupaten Deli Serdang.

Persidangan perkara nomor 132 ini mulai dari sidang persiapan telah dimulai sejak bulan September 2023 sampai saat ini. Menjadi menarik perhatian wartawan adalah seorang BS, ASN menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kantor Camat selalu hadir dala persidangan.

Pada awal persidangan, ketika dikonfirmasi wartawan, BS menyatakan hadir sebagai pengganti Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang. Namun mencurigakan bagi wartawan BS terlihat sebagai kacung Tergugat karena ianya turut aktif mempersiapkan kebutuhan Tergugat.

BS Melarikan Diri

Pada persidangan Kamis (11/1), BS kembali hadir tanpa mempergunakan dinas ASN. BS terlihat duduk di ruang sidang utama. Sesekali BS tersenyum mendengar pemeriksaan saksi sambil melirik kepada Tergugat. BS memberikan senyuman seakan mendukung dan merasa jadi bagian dari Tergugat.

Setelah majelis hakim mengetok palu menandakan sidang sudah selesai wartawan mendekati BS. Wartawan menkonfirmasi terkait kehadiran dan menanyakan Surat Tugas menghadiri persidangan. Mendapat pertanyaan wartawan BS mempercepat langkahnya menuju pintu Pengadilan. Sesampai di luar BS langsung melarikan diri.

Wartawan yang mengkonfirmasi melihat BS melarikan diri jadi ikut berlari. Hal ini menjadi perhatian pengunjung yang ada di lokasi. Rouh sura kedengaran karena BS berlari dan diikuti wartawan.

Selanjutnya BS memasuki mobil berwarna Silver tanpa ada Plat Nomor Polisi dibelakang tanpa memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan.

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi Camat Bangun Purba melalui aplikasi WA, jawaban diterima pada malam hari dengan isi,mendampingi persidangan,namun wartawan kembali bertanya,kenapa pegawai bapak lari saat ditanya suarat tugas,namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari camat bangun purba,sampai berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan yang jelas soal kehadiran ASN yang meninggalkan pekerjaannya di jam dinas.

BS Diduga Melanggar Disiplin PNS

Untuk diketahui bahwa Peraturan Pemerintan No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegewai Negeri Sipil ada mengatur tentang hukuman atau sanksi bagi ASN yang melanggar aturan seperti meninggalkan pekerjaan saat jam kerja tanpa izin.

Seorang pengunjung setia persidangan Perkara di Pengadilan Tata Usaha Medan merasa heran atas larinya BS dari konfirmasi wartawan. Ia menduga BS tidak memiliki surat tugas mengikuti persidangan.

" Mungkin ASN itu ga ada izin hadir di Pengadilan. Sehingga dia lari terbirit-birit ketika dikonfirmasi wartawan," ujar Bapak yang enggan namanya dituliskan.

Menyikapi hal ini media kesayangan pembaca ini akan melakukan konfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang atau Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. ASN harus memberikan pelayanan atas kepentingan publik bukan kepada orang perorang. (Team).