Lagi dan Lagi, PDAM Tirtanadi Bikin Ulah Diduga Buat Aturan Diatas Aturan -->
Cari Berita

Advertisement

Lagi dan Lagi, PDAM Tirtanadi Bikin Ulah Diduga Buat Aturan Diatas Aturan

21 Januari 2024



StatusRAKYAT.com, Medan - Diduga Perumda Tirtanadi melakukan kong kalikong dalam melakukan lelang proyek pekerjaan di perumda tirtanadi Pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2024 Perumda Tirtanadi melalui aplikasi E- Procurement Tirtanadi membuat pengumuman tender terbuka untuk paket “ Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA
Sunggal 400 Liter/Detim dan penyedia/perusahaan mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti proses tender pada tangga 19 Januari 2024. 

Pada tanggal, 30 November 2023 sampai dengan 8 Desember 2023 Perumda tirtanadi mengadakan pengumuman tender terbuka kepada perusahaan melalui Surat nomor : 24/Tender PDAM /XII / 2023 yang di ikuti oleh beberapa perusahaan.

Pemberian penjelasan dilaksanakan sesuai dengan jadwal prakualifikasi yang telah di tentukan sebelumnya pada Amplikasi E- procurement melalui Pendaptaran dan Donwnlod file secara upload file Dokumen kualifikasi pada 5 Deseber 2023.

Perusahaan yang mengikuti pemberian penjelasan Dokumen Prakualifikasi pada tanggal Pengadaan 05 Desember 2023 seluruh pertayaan dan penjelasan melalui ULP ( Unit Layanan Pengadaan) sekitar tanggal 07/12/2023 melalui berita acara penjelasan nomor 01-24/ BA/ Tender- Perumda /XII/2023 tertanggal 5 Desember 2023 Unit Layanan Pengadaan melakukan perubahan /Adendum sebahagian dari Dokumen prakualifikasi pengadaan pekerjaan Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik melalui nomor 24-Tender Perumda /XII/2023 pada tanggal 30 November 2023

Pada tanggal tanggal 18 Januari 2024 Perumda Tirtanadi melalui aplikasi E- Procurement Tirtanadi membuat pengumuman tender terbuka untuk paket “ Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik dan penyedia/perusahaan mendaftarkan perusahaan untuk mengikuti proses tender

Adapun dugaan kong kalikong peroyek PERUMDA TIRTANADI tersebut pada tanggal 19 Januari 2024. Bisa kami sampaikan kronologisnya sebagai berikut :
Admin perusahaan membuka aplikasi E- Procurement Tirtanadi, ada jendela login untuk masuk kedalam aplikasi, dan proses login dapat dilakukan dengan baik.

- Admin melihat ke bagian paket baru, dan terlihat ada jendela/kotak hijau tertulis “ daftar”
- Admin menekan jendela “daftar “ tersebut, dan keluar jendela lanjutannya, dan admin kembali
menekan “ link “ yang ada pada jendela tesebut.
- Setelah itu keluar jadwal urutan proses tender dari awal waktu pendaftaran sampai tender selesai.
- Setelah itu kembali ke jendela pada point 3 diatas, dan di scroll ke bawah, ada bagian tertulis “ pakta integritas “, dan admin menekan bagian/kotak  berwarna hijau “ setuju dan ikuti tender “ dan setelah di tekan keluar jendela “ berhasil mendaftar tender” dan klik “ok “ dan jendela
kembali ke bagian point 2, tetapi kotak hijaunya berubah dari kata “ daftar “ menjadi “ menunggu approval “

Dari kronologis diatas penyedia/perusahaan telah berhasil mendaftar tender ( point 5), tetapi ajaibnya kembali harus menunggu persetujuan kembali, dan begitu dikonfirmasi kepada pihak Perumda
Tirtanadi/ULP, disampaikan “ bahwa akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk setiap perusahaan yang mendaftar. 

Untuk ikut tender pada paket tersebut diatas, karena ditakutkan
perusahaan yang daftar hanya daftar utuk bisa mendownload data – data dokumen tendernya saja” Tender paket “ Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Uprating IPA Sunggal 400 Liter/Detik “, ini bersifat tender terbuka
dan menggunakan sistem atau metoda pra kualifikasi, yang artinya  “ tender yang diikuti oleh siapa saja. 

yang memenuhi syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara tender “ dan “ menilai perusahaan/pelaku usaha untuk dapat menjadi peserta proses pemilihan penyedia, sehingga evaluasi
kualifikasinya dilakukan diawal, output dari proses prakualifikasi adalah peserta tender / daftar pendek dari proses seleksi”.
Perumda Tirtanadi/ULP berarti telah membuat aturan dan cara – cara tambahan. 


Yang diduga bertentangan dengan Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No 2 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pasal 22 Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender,
bagian nomor 4.2. Indikasi Persekongkolan Dalam Tender
Karena didalam tender terbuka melalui aplikasi E- Procurement tujuannya adalah membuka seluas –luasnya kepada penyedia dan perusahaan – perusahaan untuk dapat mengikuti dan akuntabilitas dari proses tender dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Tender yang berpungsi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau memghambat persaingan usaha adalah :
- tender bersipat tertutup atau tidak teransparan dan tidak di umumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berniat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti 
- Tender bersipat diskerimatif dan tidak dapat di ikuti oleh sumua pelaku usaha dengan kopetensi yang sama
- Tender dengan persyaratan dan sefesipikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha untuk ikut ini di sebut mafianya di dalam atau di luar pagar..??

Pada saat dikomfirmasi Kepala ULP Datuk Syahla fatih Ichsan sebagai Pengadaan Tender tidak dapat menjelaskan dan malah mematikan salular melalui Whatsaapnya. 

Dari hasil temuan di lapangan diduga ada kong kalikong di antara PERUMDA TIRTANADI dengan Pemilik perusahaan yang seharusnya terbuka untuk umum malah di main matakan oleh kepala ULP. 

Dan kita meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatra Utara, Polda sumatra Utara, Polrestabesedan, Dirkrimsus Polda Sumatra Utara agar memeriksa Peroyek pengadaan tender. (AJT)