LPPNRI Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Perusak Jembatan Milik Hasran Irawan Sitompul di Desa Sei Lipai -->
Cari Berita

Advertisement

LPPNRI Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Perusak Jembatan Milik Hasran Irawan Sitompul di Desa Sei Lipai

29 Januari 2024


StatusRAKYAT.com, Kampar - Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan. Mendesak Polres Kampar untuk segera menangkap Pelaku, Perusak Jembatan di lahan milik Hasran Irawan Sitompul, di Dusun Sei Salak Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Peristiwa tersebut terjadi hari Minggu tanggal 21 januari 2024. Sekira pukul 14.30 Wib, pada saat beliau melakukan pemantauan, di sekitar lahan miliknya mendapati jembatan penghubung satu satunya. yang merupakan akses keluar masuk lahan sudah dalam keadaan rusak parah," ungkap Daulat Panjaitan Sabtu 27 Januari 2024.

Lanjut di terangkan Daulat, laporan terkait perusak Jembatan miliki Hasran Irawan Sitompul, yang diduga di lakukan oleh insial DS, SM, ABDMK, sudah masuk Jum'at kemaren di polres Kampar.

" Kita sudah memasukkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/30/1/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU. Sudah masuk Jum'at tanggal 26 Januari 2024 Kemaren Kita berharap sama pihak polres Kampar, untuk segera memanggil memproses Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," Katanya.

Selajutnya Ketua Umum LBH Cinta lingkungan dan pencari keadilan Bapak Aslam Fadli, S.HI.,M.HI.,C.TA.,C.Md.,CT.,C.IRP.,CLA.,CPArb.,CBPA. melalui sambungan sellulernya menyikapi persoalan ini," kita sangat menyesalkan perbuatan pelaku tersebut, sudah sangat mencederai nilai nilai sosial, menurut pandangan  hukum beliau para pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHP , semua yang berperan sebagai Pleger, Doen Plegen, Medepleger, Uitlokker serta Intelektual Dader menjadi satu kesatuan dalam peristiwa tersebut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan-nya," ucapnya

"dan kita dari LBH Cinta lingkungan dan pencari keadilan Juga akan mengawal perkara ini sampai tuntas agar sesuai pada prosesnya, Dan bagi pihak –pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan KUD/ TPK  tersebut dapat menghubungi kita untuk dilakukan pendampingan proses hukum, Pungkasnya.

Team