Polsek Tapung Hulu Akan Tertibkan Kutipan Ampang-ampang di Desa Danau Lancang -->
Cari Berita

Advertisement

Polsek Tapung Hulu Akan Tertibkan Kutipan Ampang-ampang di Desa Danau Lancang

03 April 2024


StatusRAKYAT.com, Kampar - Pungutan liar (Pungli) atau kutipan ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap mobil pembawa sawit akan ditertibkan oleh pihak aparat Polsek Tapung Hulu Senin (1/4/2024)  Tapung Hulu kab. Kampar. Riau

Kutipan tersebut sebesar 10 Ribu Rupiah perton untuk mobil yang melewati ampang – ampang di jalan kampung baru  Desa Danau Lancang.

Dengan adanya kegelisahan masyarakat terhadap kegiatan Pungli tersebut pj kades danau lancang akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kutipan portal jalan atau ampang – ampang.

Surat pemberitahuan larangan kutipan ampang – ampang  yang di keluar kan dan di tanda tangani pj kades Desa Danau Lancang Nanda A.H Pulungan tertanggal 28 Maret 2024.

Salah satu isi surat tersebut, bahwa kegiatan kutipan uang  pengguna jalan di Desa Danau Lancang tidak dibenarkan oleh perundang – undangan, untuk itu tidak ada lagi kegiatan kutipan dengan dasar apapun.

Sementara itu saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Hermoliza melalui telepon genggam membenarkan sudah ada surat edaran  Dari Desa Danau Lancang terkait kegiatan kutipan ampang – ampang.

“Sudah ada surat edaran dari Desa dan besok kita cek di TKP (Tempat Kejadian Perkara,” kata Hermoliza.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hermoliza, akan dilakukan penertiban dan juga akan koordinasi dengan Pj Kades nya. 

(Team)