Kuwu Dadap Asyirikin Dilaporkan AMPDD ke Kejaksaan Negeri Indramayu -->
Cari Berita

Advertisement

Kuwu Dadap Asyirikin Dilaporkan AMPDD ke Kejaksaan Negeri Indramayu

07 Mei 2025


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD) melaporkan oknum kuwu Dadap Asyirikin ke Kejaksaan Negeri  Indramayu Jawa Barat, Rabu (7/5/2025)

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap Rudianto didampingi Nariman, Wawan Syaeful Anwar, Hari Susanto dan Fakhruroji menyerahkan surat laporan pengaduan kepada kejaksaan Negeri Indramayu.


Dalam laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD), diterima oleh Aghnil Kasubsi satu dan Ali Usman Kasubsi dua Kejaksaan Negeri Indramayu diruang kerjanya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD) Rudianto mengatakan," Alhamdulilah kami melaporkan oknum kuwu desa Dadap Asyirikin ke Kejaksaan Negeri Indramayu karena diduga banyak penyelewengan terkait pelaksanaan penggunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan penggunaan dana BUMDES yang  dimonopoli oleh oknum Eka Susanti yang notabenenya, adalah istri kuwu Asyirikin," ungkapnya.


Lebih lanjut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yaitu masyarakat mempunyai hak tentang pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Oleh karena itu kami melaporkan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu terkait penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan serta penyalahgunaan Anggaran dana desa yang terindikasi diduga disalahgunakan alias Diduga dikorupsi oleh oknum kuwu desa Dadap Asyirikin terkait dengan beberapa pembangunan Infrastruktur yang dibangun sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar," tambah Rudianto


Rudianto menjelaskan," memohon kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera memeriksa dan menindak tegas, dugaan kasus penyelewengan dana desa pada pembangunan infrastruktur yang dilakukan olelh oknum kuwu Asyirikin," harapnya.

Masih Rudianto, adapun tuntutan kami terhadap kuwu desa Dadap Asyirikin adalah, satu menuntut kuwu Desa Dadap Asyirikin untuk bersikap transparan tentang penggunaan dana desa sesuai peruntukannya, dua pasar desa tidak boleh dijadikan objek bisnis pribadi, tiga jalankan pemerintahan sesuai aturan dan perundang-undangan, empat hilangkan nepotisme didalam pemerintahan, lima terbitkan perdes tentang pasar sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, enam libatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur desa, tujuh jangan menggunakan dana BUMDES sebagai alat bisnis pribadi dan delapan dikarenakan peraturan dan kesepakatan yang belum bisa ditunjukkan kepada masyarakat, kami berharap CV Eka Mulya Berseri (EMB) tidak melakukan aktivitas Makan Bergizi Gratis (MBG) dilokasi dapur yang sekarang digunakan," tegasnya.

"Rudianto berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dan poin poin tersebut hanyalah sebagian dari kasus dan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh oknum kuwu desa Dadap Asyirikin, tentu harus segera diusut sampai tuntas oleh pihak Kejaksaan selaku Aparatur Penegak Hukum (APH) dan selain kasus tersebut masih banyak kasus-kasus lainnya yang bisa kami berikan informasi secara detail selama kepemimpinan kuwu Asyirikin hingga sekarang dan segera bisa diperiksa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Indramayu," harapnya.

Selanjutnya setelah selesai pelaporan dan pengaduan selesai diterima Kejaksaan Negeri Indramayu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD) beralih menuju Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan kebetulan kantornya sedang Istirahat, jadi tidak bisa ditemui sesuai dengan harapan," pungkasnya. (Mutadi)