Oknum Anggota Polsek Sukra Dilaporkan ke Polres Indramayu, Terlibat Penipuan Cek Kosong -->
Cari Berita

Advertisement

Oknum Anggota Polsek Sukra Dilaporkan ke Polres Indramayu, Terlibat Penipuan Cek Kosong

31 Juli 2025




StatusRAKYAT.com,
Indramayu - Seorang oknum anggota Polsek Sukra Indramayu yang berinisial A dilaporkan ke Polres Indramayu diduga terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus pemberian cek kosong, di kantor Pemdes Cantigi Kulon Indramayu Jawa Barat, Kamis (31/7/2025).

Adi Guntoro menceritakan kronologisnya pada awak media di kantor Pemdes Cantigi Kulon mengatakan "Peristiwa ini bermula pada November 2024, saat pelaku tak terduga menggadaikan sebuah mobil toyota inova kepada korban dengan nilai sebesar Rp150 juta. Dalam kesepakatan yang diwujudkan melalui kwitansi, tersebut masa gadai berlangsung selama dua bulan," ucapnya.

Lebih lanjut, namun hingga waktu yang disepakati berakhir, mobil tersebut tidak kembali ditebus oleh pelaku. Setelah melakukan perundingan antara korban dan keluarganya, pelaku akhirnya mengganti unit kendaraan dengan mobil Mitsubishi Pajero dengan meminta keringanan waktu 1 bulan alasan ingin menjual Innova tersebut untuk mengembalikan dana korban,” ungkap Adi Guntoro.

Masih Adi Guntoro, akan tetapi, mobil Pajero itu ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik temannya, dan ditarik kembali secara paksa oleh pelaku,” ujarnya.

Adi Guntoro menjelaskan," tak berhenti di situ, pelaku kembali mengganti unit kendaraan dengan sebuah mobil Avanza dan meminta tambahan lagi Rp 7.000.000, korban sempat menolak karena nilai kendaraan tak sebanding dengan uang yang telah diberikan. Namun karena tekanan situasi, korban akhirnya menerima meskipun kemudian mobil tersebut pun ditarik kembali secara sepihak," terangnya.

Sebagai janji terakhir, pelaku bersama teman temannya menyerahkan sebuah lembar cek senilai 300 juta dan sekaligus meminta tambahan gadai sebesar 16 juta jadi totalnya nominal Rp 173.000.000 , yang nanti cek tersebut dapat dicairkan pada 12 Mei 2025.

Sebelum tanggal tersebut, korban bersama pelaku dan seorang rekan mendatangi bank untuk memastikan keabsahan pemeriksaan. Pihak bank menyatakan bahwa cek dapat dicairkan hanya jika pelaku membawa identitas KTP. Namun hingga kini, pelaku tak pernah muncul, dan korban mengira bahwa cek tersebut kosong alias tidak memiliki dana.

Merasa dirugikan, Adi Guntoro akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu dengan nomor laporan STTLP/B/055/VII/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak penyidik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Korban berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Saya mohon agar pihak penyidik segera menangani laporan Ini. Kasihan orang tua saya yang ikut terbebani secara mental dan emosional karena masalah ini," jelas Adi dengan nada penuh harap.

Ia juga berharap agar institusi kepolisian bertindak tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik lembaga penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan baik dari oknum maupun yang lainnya. (Mtd***)