StatusRAKYAT.com, Serang - Kekerasan disertai pemukulan kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, di Kabupaten Serang, tepatnya di PT. Genesis Regenaration Smelting (GRS). Kamis, (21/8/2025).
Mengecam tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Menurutnya, kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dikatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Prihatin melihat Video dugaan adanya pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan. Bahkan, salah satu di antaranya, ada yang dilarikan kerumah sakit, perbutan tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum, bahwa Jurnalis adalah pencari berita yang memberikan informasi kepada semua elemen, khususnya masyarakat luas.
“Pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sangat mulia yang seharusnya di dukung oleh semua pihak dan dilindungi. Kerja jurnalis hanya menulis secara fakta dan data, seharusnya tidak terjadi aksi kekerasan, Jurnalis tentunya membutuhkan data dan fakta untuk melengkapi tugas-tugas jurnalisnya. Selain itu, setiap media atau jurnalis pasti memberikan ruang hak jawab sesuai dengan kode etik.
“Artinya, jika memang dalam tugas jurnalis di anggap ada yang dirugikan secara pemberitaan, masih ada ruang hak jawab, hak koreksi dan yang lainnya sesuai aturan kode etik Jurnalistik. Jadi, tidak perlu ada kekerasan yang justru mengakibatkan Jurnalis mengalami luka, itu sangat disayangkan,
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni Pasal 18 Ayat 1, siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik dapat dipidana hukuman 2 Tahun Penjara dan denda Rp 500 juta.
“Kami Wartawan Se indonesia mengecam tindakan arogan, kekerasan dan apapun bentuk yang menghalangi tugas jurnalis. Kami harap pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan secara hukum sesuai udang-undang yang berlaku tentang dugaan pengeroyokan di depan perusahaan tersebut. (Saripudin)