Pelaku Penikaman Warga Benteng Utara Dibekuk Polisi, Badik Diamankan Sebagai Barang Bukti -->
Cari Berita

Advertisement

Pelaku Penikaman Warga Benteng Utara Dibekuk Polisi, Badik Diamankan Sebagai Barang Bukti

31 Mei 2026


StatusRAKYAT.com, Selayar - Minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak kembali menjadi pemicu tindak kekerasan yang berujung pada pertumpahan darah di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Seorang warga Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, menjadi korban penikaman setelah diduga diserang oleh seorang pria yang berada di bawah pengaruh minuman keras

Aparat gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Selayar berhasil membekuk ST (35), terduga pelaku penikaman terhadap seorang warga di Jalan Metro, Lingkungan Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan untuk menikam korban berinisial AM (40).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 Wita. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kejadian bermula saat ST melintas di Jalan Metro dengan mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak setelah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak.

Korban yang saat itu berada di depan rumah bersama istrinya kemudian menyahuti teriakan pelaku. 

Respon tersebut diduga memicu emosi ST. Pelaku lalu menghentikan kendaraannya, turun sambil mengacungkan badik dan menantang warga yang berada di sekitar lokasi.

Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. 

Namun, ST terus mengejar korban hingga akhirnya menikam AM. Akibat serangan tersebut, korban tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.

Saksi mata yang menyaksikan insiden itu segera menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/V/2026/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tertanggal 30 Mei 2026, tim URC dan Resmob Polres Kepulauan Selayar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian ST dan mengamankannya bersama barang bukti.

Kapolres Kepulauan Selayar, , membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Muh. Nur bersama Katim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi.

Menurut Kapolres, pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama tindak pidana yang dipicu oleh pengaruh minuman keras,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah cepat yang dilakukan aparat merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam menindak tegas setiap bentuk premanisme, kekerasan, penganiayaan, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Kepulauan Selayar juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta penyalahgunaan minuman keras demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H, mengungkapkan, "hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo".

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana minuman keras memicu tindakan agresif dan berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan orang lain. 

Berkat respon dan gerak cepat Tim URC dan Resmob, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.