StatusRAKYAT.com, Medan Tuntungan, 23 Oktober 2026 – Yayasan Garda Cakra Keadilan Nusantara bersama LBH GCKN menggelar Penyuluhan Hukum terkait Bantuan Hukum Cuma-cuma sesuai amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertempat di Aula Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (23/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara GCKN dengan Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memastikan hak konstitusional warga untuk mendapatkan akses keadilan dalam litigasi maupun non litigasi.
Acara dihadiri dan dibuka langsung Camat Medan Tuntungan Berani Perangin Angin, SH, MH, jajaran Pemerintahan Kecamatan, serta seluruh kepala kelurahan dan kepala lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, GCKN juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan dan kepada Camat Medan Tuntungan atas dukungan dan kerja sama kolaborasi penyuluhan hukum.
Ketua Yayasan GCKN, Permata Agustinus Ginting, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan hukum gratis bukan belas kasihan, melainkan hak setiap warga negara.
“Jika hukum hanya milik yang mampu, maka keadilan tinggal semu. GCKN hadir untuk memastikan UU No.16 Tahun 2011 benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil melalui kerjasama yg baik dengan pemerintahan dalam pelayanan bagi masyarakat. Kami tidak menggurui, kami mengabdi,” tegas Permata Ginting.
Sementara itu, Direktur LBH GCKN, Adv. Rosa Marthina Sirait, SH, menjelaskan secara rinci mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis, syarat-syarat penerima, serta jenis perkara yang dapat didampingi oleh LBH GCKN tanpa dipungut biaya.
Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin Angin, SH, MH, menyambut baik kerjasama ini dan berharap penyuluhan hukum dapat terus berkelanjutan hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan.
“Pemerintahan Kecamatan Medan Tuntungan sangat terbuka untuk kerjasama seperti ini. Edukasi hukum adalah pondasi ketertiban dalam peningkatan tugas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat” ujar Camat.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan konsultasi hukum gratis. Yayasan GCKN menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai Garda terdepan dalam memperjuangkan Keadilan Nusantara.(red)




