Ketua FWJI Indramayu Terima SP2HP, Berharap Penyidik Terapkan UU Pers No. 40 1999 Terkait Konfirmasi -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

Ketua FWJI Indramayu Terima SP2HP, Berharap Penyidik Terapkan UU Pers No. 40 1999 Terkait Konfirmasi

15 Oktober 2026

Ketua FWJ Indonesia Korwil Indramayu Berharap Penyidik Terapkan UU Pers No. 40 1999 Ketika Wartawan  Konfirmasi di Intimidasi

StatusRAKYAT.com,Indramayu – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., kembali mendatangi Polres Indramayu, Rabu (14/10/2026), untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam kunjungan tersebut, Mutadi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Ia juga menanyakan perkembangan pemeriksaan saksi serta menyampaikan keinginan untuk melengkapi keterangannya melalui berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.

Mutadi menjelaskan, kedatangannya merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan pada 21 September 2026. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk menerangkan kronologi kejadian yang dilaporkannya.

“Alhamdulillah, saksi sudah dimintai keterangannya. Saya juga sudah menerima SP2HP dengan Laporan Informasi Nomor LI/R-490/IX/2026/Sat.Reskrim tanggal 25 September 2026,” ujar Mutadi.

Berdasarkan dokumen yang diterimanya, penanganan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Mutadi menyebutkan, penanganan laporan tersebut melibatkan IPDA M. Rido P. Samosir, S.Tr.K., M.PSDM, serta Brigadir Prasetyo selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.

Minta Keterangan Tambahan soal Dugaan Intimidasi

Selain menanyakan perkembangan laporan, Mutadi meminta agar keterangannya dilengkapi melalui BAP tambahan. Ia berharap penyidik turut mendalami dugaan intimidasi yang menurut pengakuannya terjadi saat menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik.

Mutadi mengungkapkan, seseorang berinisial S diduga melontarkan ucapan dalam bahasa Jawa Indramayu, yakni, “Mengkenen menkenen gah advokat kitaku.”

Menurut Mutadi, ucapan tersebut disertai tindakan menunjukkan pakaian yang disebutnya sebagai pakaian advokat. Ia menilai tindakan itu sebagai upaya menakut-nakuti dirinya agar tidak melanjutkan konfirmasi.

Selain itu, Mutadi mengaku mendapat ucapan bernada tantangan untuk berkelahi.
“Oke, Mutadi, ning lapangan ya, tarung bari kita ya, Mutadi. Kayangapa siraku coba ning lapanganekuh,” kata Mutadi, mengutip ucapan yang menurutnya disampaikan kepadanya.

Ia juga mengaku mendapat sebutan kasar berupa kata “anjing” dari istri seseorang berinisial S.

Mutadi menilai, rangkaian ucapan dan tindakan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyidik. Ia mengaku tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menjalankan konfirmasi dan justru diminta meninggalkan lokasi sehingga tugas jurnalistiknya tidak dapat dilanjutkan.

Mengaku Dilempari Benda dan Berupaya Dipukul

Mutadi juga menceritakan dugaan tindakan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi setelah ia meninggalkan lokasi.

Saat berada di dekat pintu keluar, ia mengaku dilempari benda oleh seseorang berinisial Mul, yang disebutnya sebagai anak dari S, pihak yang ditemuinya.

Menurut Mutadi, dirinya kemudian dikejar dan kembali dilempari sebuah wadah yang menyerupai tempat penyimpanan kerupuk atau benda sejenis panci mejikom, yang berisi kerupuk mentah. Benda tersebut, kata Mutadi, dilempar ke arah wajahnya, tetapi ia berhasil menghindar.

Tidak hanya itu, Mutadi mengaku mengalami upaya pemukulan berulang kali. Ia menyatakan berusaha menghindar hingga sejumlah warga yang berada di lokasi turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.

Mutadi menambahkan, seseorang berinisial Y, yang disebutnya sebagai anak perempuan dari pihak terkait, sempat mendekatinya dan mengajaknya berkelahi. Namun, ia memilih tidak meladeni ajakan tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi.

Menurut Mutadi, seluruh rangkaian kejadian itu perlu diklarifikasi dan didalami agar penanganan laporan pengaduannya didasarkan pada fakta serta alat bukti yang tersedia.

Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Dikaji

Mutadi berharap penyidik turut mengkaji dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Menurut keterangan yang disampaikan Mutadi, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H., menjelaskan bahwa  kemungkinan penerapan ketentuan Undang-Undang Pers akan dipertimbangkan setelah gelar perkara. Pada tahap tersebut, fakta dan unsur hukum akan dinilai untuk menentukan ketentuan yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan (sesuai penjelasan penyidik).

Mutadi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu, khususnya Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Perlindungan Malau, S.H., S.I.K., M.Si., atas tindak lanjut terhadap laporan pengaduannya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu, Bapak AKBP Prianggo Perlindungan Malau, S.H., S.I.K., M.Si., yang telah menindaklanjuti pengaduan saya,” ucapnya.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mutadi juga meminta agar pihak yang dilaporkan segera dipanggil dan diperiksa untuk memberikan klarifikasi atas dugaan peristiwa tersebut.

“Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pihak yang dilaporkan segera dipanggil serta diperiksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan intimidasi, pelemparan benda, dan upaya pemukulan tersebut masih berdasarkan keterangan Mutadi. Kebenaran peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak terkait perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. (Janh/Tim)