Jangan Sepele!!! Pelaku Karhutla Bisa Dipenjara 12 Tahun -->
Cari Berita

Advertisement

Jangan Sepele!!! Pelaku Karhutla Bisa Dipenjara 12 Tahun

04 Desember 2019

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Plt Lingkungan Hidup Lisma Br Ginting, Kasi LHK Roma mengikuti rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut di Medan, Jumat (20/09) 2019 pukul 10.00 WIB.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi yang didampingi oleh Forkopimda Provinsi Sumut. Rapat ini dikakukan sehubungan dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan serta terdampaknya beberapa daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara akibat asap kiriman dari Provinsi lain.

Gubernur Sumatera Utara berharap melalui rapat ini dilakukan koordinasi dan langkah-langkah untuk mengoptimalisasi kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dengan harapan meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Utara,”ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara secara tegas memerintahkan semua pemerintah daerah dan Forkopimda di Kabupaten /Kota untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerahnya masing-masing, membentuk posko-posko kebakaran hutan dan lahan, dan berpediman terhadap instruksi Presiden,”ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, usai Rapat Bupati karo Terkelin Brahmana menanggapi bahwa Di Kabupaten Karo sendiri, sudah menindaklanjuti Instruksi Presidan RI nomor 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dirinya menyebutkan sudah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk melakukan tindakan pencegahan, “ucapnya.

Disamping itu Pemda Karo dan Forkopimda Karo juga, sudah melakukan rapat mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Aula Kantor Bupati Karo pada tanggal 15 Agtustus 2019 dan pembahasan rencana aksi daerah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Karo pada tanggal 23 Agustus 2019 di Penatapan Sipiso-piso Tongging,”tuturnya.

Lebih itu, kata Terkelin Brahmana sudah bersama TNI, Polri dan BPBD Karo sudah melakukan pemasangan Baliho dan spanduk himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karo, disitu jelas bagi pelaku Karhutla akan ditindak, “tegasnya.

Sementara Plt Lingkungan Hidup Lisma Br Ginting dan Kasi kesiapsiagaan BPBD Romalisda Sihaloho , membenarkan sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Forkopimda Kab Karo terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tindaklanjut ini melalui kesiapsiagaan BPBD Karo sudah membuat himbauan melalui tulisan di spanduk dan dipasang diseluruh 17 Kecamatan Se-kab Karo , dan memasang di titik rawan kebakaran hutan dan lahan, “ujar Lisma dan Romalisda.

Narasi Spanduk yang dituangkan sebagai berikut : perhatian! , dihimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan (semak belukar, ladang dan kebun dll) untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan.Perbuatan ini diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara dalan pasal 187 KUHP,”pungkasnya. ( Jona T / D’vi)