FMP Jawa Barat Desak Perpanjangan Breakwater, Soroti Legalitas Aktivitas PT Tesco -->
Cari Berita

Advertisement

FMP Jawa Barat Desak Perpanjangan Breakwater, Soroti Legalitas Aktivitas PT Tesco

09 Juli 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMPJ) mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti aspirasi nelayan terkait perpanjangan breakwater (jetty) di Desa Ujung Gebang, Kecamatan Sukra. 

Selain itu, FMPJ juga menyoroti aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Tesco yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Aula Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (9/7/2026). 

Pertemuan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Indramayu Sadali, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur FMP Jawa Barat.


Ketua Umum FMP Jawa Barat, Asep Sumarna Toha atau yang akrab disapa Abah Betmen, menegaskan bahwa pembangunan breakwater merupakan kebutuhan mendesak karena menyangkut keselamatan nelayan saat keluar masuk perairan.

"Perpanjangan breakwater ini sangat berkaitan dengan keselamatan nelayan. Kami berharap pemerintah segera memperjuangkan pembangunannya," katanya.

Dalam audiensi tersebut, FMPJ juga meminta kejelasan mengenai aktivitas pembangunan galangan kapal yang dilakukan PT Tesco. Menurut Asep, apabila perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, maka aktivitasnya harus dihentikan sementara.

"Dari hasil audiensi kami memperoleh informasi bahwa selama perizinan belum lengkap, PT Tesco harus menghentikan seluruh kegiatan. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan penghentian sementara telah dilakukan melalui DLH Provinsi," ujarnya.

Meski demikian, Asep menegaskan FMPJ tidak menolak investasi di Kabupaten Indramayu. Namun, setiap investasi wajib mematuhi aturan, melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk AMDAL, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek berjalan.

"Kami mendukung investasi, tetapi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui adanya proyek yang berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas mereka," tegasnya.

Sementara itu, Camat Sukra, Sigit Widiyanto, SH, mengatakan usulan pembangunan breakwater merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam merealisasikan proyek tersebut.

"Alhamdulillah aspirasi masyarakat sudah diterima Pak Sekda. Mudah-mudahan usulan pembangunan breakwater di Desa Ujung Gebang dapat diakomodasi pemerintah pusat dan terealisasi pada tahun 2027," ucapnya..

FMP Jawa Barat berharap hasil audiensi tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mempercepat pembangunan breakwater demi keselamatan nelayan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas investasi di Kabupaten Indramayu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (Mutadi)