KPU Kabupaten Karo Mengelar Sosialisasi Bersama Seluruh Media Online dan Media Cetak Yang Ada di Kabupaten Karo -->
Cari Berita

Advertisement

KPU Kabupaten Karo Mengelar Sosialisasi Bersama Seluruh Media Online dan Media Cetak Yang Ada di Kabupaten Karo

27 Desember 2019


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Kabupaten Karo melaksanakan sosialisasi bagi stake holder (media)  tentang jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2020 di Aula KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren  Gang Siki Kabanjahe, Jumat (27/12/2019) pukul 10.05 WIB.

Sosialisasi bagi stakeholder ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan dan dihadiri  seluruh komisioner.

Komisioner Bidang Divisi Perencanaan, Data, Informasi, Ricardo Sitepu menyampaikan tentang persyaratan pencalonan dokumen calon perseorangan.
Dikatakan Sitepu, surat pernyataan dukungan ditempelkan foto copy E-KTP atau dilampampirkan Suket (surat keterangan) sejumlah minimal persyaratan yang telah ditetapkan.  Satu formulir dukungan hanya diberikan kepada satu bakal Paslon (pasangan calon), terdaftar pada DPT (daftar pemilih tetap) pada pemilihan atau pemilihan terakhir tidak sedang aktif anggota TNI, Polri, PNS dan penyelenggara pemilihan Kades beserta perangkat.

“Disusun dengan format yang disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan. Dikelompokkan berdasarkan desa /kelurahan lalu kecamatan sebagaimana bentuk formulir B2-KWK Perseorangan,” terang Sitepu.

Komisioner Divisi Hukum, Anwar Mega Tarigan dalam paparannya menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah UUD 1945 pasal 18 ayat (3) dan ayat (4). Undang-undang no : 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no: 1 tahun 2011. PKPU nomor :16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU  nomor: 15 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/wakil gubernur, Bupati/wakilbupati dan Walikota/wakil walikota tahun 2020.

PKPU nomor :18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil walikota,”  terang Anwar.

Selain itu tambahnya  PKPU Kabupaten Karo nomor 02 tentang Tahapan ,Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/wakilBupati Karo tahun 2020. Keputusan KPU Kabupaten Karo no : 04/PP.01.2-Kpt/1206/KPU Kab/X/2019 tentang perubahan PKPU nomor : 02 tentang Tahapan Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati /wakilBupati Karo tahun 2020.

“Keputusan KPU Kabupaten Karo nomor 04/PP.01.2-Kpt/1206/KPU.Kab/X/2019 tentang perubahan PKPU nomor : 02 tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati/ wakil Bupati Karo tahun 2020,” tambahnya.

Kemudian jelasnya lagi, untuk pencalonan jalur persrorangan diatur pada Keputusan KPU Kabupaten Karo nomor :955/PL.02.2-Kpt/1206/KPU-Kab/X/2019 tentang syarat minimal dukungan perseorangan dan jumlah sebarannya pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karo tahun 2020.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas, Dewi Apriyani S br Ginting mengatakan bahwa keberadaan media center di KPUD Karo adalah tempat mendapatkan informasi seputar Pilkada Karo tahun 2020.

Ketua KPUD Karo juga mengatakan “bahwasanya dana yang dikucurkan oleh bupati karo senilai Rp. 33.056.000.000 dan itu tidak seluruhnya untuk dana Paslon Bupati dan dana itu akan di bagi menjadi 60% untuk Adhoc/keperluan operasional KPU dan 40% untuk biaya pasangan calon”tutupnya.

Usai pemaparan narasumber maka ketua KPU D Karo, Gemar Tarigan melanjutkan acara dengan sesi tanya jawab dengan insan Pers.

Dalam sesi ini pekerja Pers memberikan pertanyaan dan saran untuk mensukseskan Piljada Karo 2020 yang akan datang.

Pertanyaan jurnalis dan masukan dijawab komisioner dengan tegas dan lugas.  Begitu juga saran dan masukan semua ditampung sekaligus mendapat apresiasi dari komisioner.

(Jona T)