Kapolda Sumut Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba -->
Cari Berita

Advertisement

Kapolda Sumut Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba

15 April 2021


StatusRAKYAT.com, Medan
- Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melaksanakan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil pengungkapan bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021, di Aula Tribrata Poldasu, Rabu (14/4/2021) sekira pukul 17:00 Wib. 

Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Panglima l/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MN, ketua DPRD tingkat 1 Provinsi Sumut, kakanwil Ditjen Bea Cukai, Oza Olavia, Kanwil hukum dan HAM Sumut, Drs Imam Suyudi, Bc. IP.,SH.,MH, ketua pengadilan tinggi Sumut, Sutio Jumagi Akhirno,SH,M.Hum, Kepala Kejaksaan tinggi Sumut, Bambang Styo Wahyudi SH MH, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, para pejabat utama Polda Sumut, Direktur reserse narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beserta seluruh anggota dan perwakilan rekan-rekan media massa.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan kepada awak media," mengingat wabah virus covid-19 yang sedang terjadi di negara kita, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di rutan, lapas dan RTP Polda Sumut, Berdasarkan hasil pemeriksaan bidang laboratorium forensik Polda Sumut, bahwa barang bukti tersebut positif narkotika dan nanti akan diuji kembali," ujarnya.

Data pemusnahan barang bukti narkoba 
1. kasus 11: kasus tersangka, 24 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 93,747 gram. barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat reserse narkoba Polda Sumut dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 dengan 66 kasus 110 tersangka: barang bukti berupa sabu 205.3 92.84 gram, 23 butir pil ekstasi dan 5.167 gram ganja dengan perincian sebagai berikut. 
1. pengungkapan DP narkoba tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 dengan 10 kasus 22: tersangka, barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak dimusnahkan :
1. kasus 2 tersangka barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena penetapan status barang bukti dari JPU belum keluar.
2. Pengungkapan TP narkoba bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan 56 kasus 88 tersangka, barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu, 23 butir pil ekstasi dan 5.167 gram ganja.
Adapun pasal dan ancaman hukuman yaitu melanggar pasal 111ayat 2 atau pasal 112 ayat 2.

"Pasal dan yang dilanggar sebagai berikut pasal 111 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman  pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan Paling banyak 10 miliar rupiah," ujarnya.

Dari keselurahan barang bukti yang di ungkap bisa menyelamatkan 1.657.051 orang.

"masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 Orang," tutupnya. (ASP)