AKHIRNYA TERTANGKAP JUGA PENBUNUH ANGGOTA ORMAS IPK JARISMAN SARAGIH, TERIMA KASIH ATAS KERJA KERAS SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN YANG SUDAH MEMBEKUK KE-4 PELAKU. -->
Cari Berita

Advertisement

AKHIRNYA TERTANGKAP JUGA PENBUNUH ANGGOTA ORMAS IPK JARISMAN SARAGIH, TERIMA KASIH ATAS KERJA KERAS SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN YANG SUDAH MEMBEKUK KE-4 PELAKU.

06 Februari 2019

Satreskrim Polrestabes Medan 
StatusRAKYAT.com - Medan, Selasa 5 February 2019, Satreskrim Polrestabes Medan tangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa Jarisman Saragih (21 Th) meninggal dunia beberapa hari lalu di jalan Cemara gang Keadilan lorong I Timur kecamatan Percut sei tuan.

mereka berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI,Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP putu Yudha prawira SH SIK MH dan Kanit pidum Iptu Said Husein SH,SIK.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud yakni masing-masing bernama Ricky Sugiarto(25),Dicky pranoto als black(39) Danu indra als komeng (20)dan M Fadli(23).

Ke-4 Pelaku Pembunuhan Jarisman Saragih
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi mengatakan “ke-4 pelaku ini sudah diberikan tindakan tegas dan mengakui kesalahan penganiayaan kepada korban Jarisman Saragih  hingga tewas dengan menggunakan benda keras dan tajam” ungkapnya 

Barang bukti yang disita adalah 1 Potong balok kayu,11 anak panah dan 2 buah senapan angin.

Barang Bukti Yang dipakai Ke-4 Pelaku Untuk Menghabisi Korban


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi juga menyampaikan “kami menghimbau agar kedua belah pihak harus menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif di kota Medan dan diharapkan tidak ada lagi bentrokan antar organisasi masyarakat di kota Medan” tambahnya.

Pasal yang dipersangkakan pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke (3e)KUHPidana
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 Tahun.(Ade/SR02)