StatusRAKYAT.com, Tanah
Karo - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo mengadakan Rapat Paripurna di
Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karo di jalan Veteran nomor 14 Kabanjahe,
Selasa (17/09) 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD,Nora Else Surbakti,Wakil
ketua DPRD,Inolia Ginting dan Anggota DPRD Kabupaten Karo dihadiri oleh Bupati
Karo, Terkelin Berahmana, SH, Wakil Bupati,Cory S. Sebayang serta Asisten,Staf
Ahli,Sekwan,Kepala OPD dan jajarannya.
Setelah Komisi-komisi
melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya, kembali Badan Anggaran (Banggar)
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan sinkronisasi akhir
tentang program dan kegiatan serta anggaranya.
Melalui
pandangan Fraksi-fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) telah sependapat
menyetujui rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD
tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Kabupaten Karo tahun 2019.
Pada rancangan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebagai
berikut : Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.421.693.503.737.- yang terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 104.940.113.732.-
Dana perimbangan sebesar Rp. 1.006.893.223.215.-dan pendapatan yang sah sebesar Rp. 309.860.116.790,-.
Dana perimbangan sebesar Rp. 1.006.893.223.215.-dan pendapatan yang sah sebesar Rp. 309.860.116.790,-.
Belanja
daerah sebesar Rp. 1.770.971.218.240.- yang terdiri dari belanja tidak langsung
sebesar Rp. 1.050.180.100.777.-. Belanja langsung sebesar Rp. 720.791.117.463.-
Defisit sebesar Rp. 349.277.714.503.-
Pembiayaan
daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 350.172.679.545.-.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 894.965.042.-dan pembiayaan netto sebesar
Rp. 349277.714.503.- dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Nihil .
Usai
penandatanganan naskah persetujuan bersama Bupati Karo dengan DPRD Karo agenda
sidang dilanjutkan dengan pidato akhir Bupati, yang mana Bupati Karo, Terkelin
Brahmana, SH menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan segenap
Anggota Dewan .
” Terimakasih
kepada seluruh pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya
selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing -masing
fraksi dan gabungan komisi sehingga kita telah melakukan finalisasi atas
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran
2019,” kata Terkelin Berahmana.
” Setelah pelaksanaan
persetujuan bersama atas Ranperda tentang P-APBD tahun anggaran 2019 ini,
sesuai dengan amanat pasal, 111 Permendagri nomor 13 tahun 2006,tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur
Sumatera Utara untuk dievaluasi, “ujarnya mengakhiri.(Jona T/ D’vi)