Melawan Petugas, Kedua Kaki Warga Medan Terpaksa Dihadiahi Timah Panas Polres Tanah Karo -->
Cari Berita

Advertisement

Melawan Petugas, Kedua Kaki Warga Medan Terpaksa Dihadiahi Timah Panas Polres Tanah Karo

06 Agustus 2020

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - I Karo Karo (51) merupakan residivis kambuhan warga Bunga Turi Medan Kel. Sidomulyo Kec. Medan Tuntungan Medan ini tak berkutik lagi saat Petugas melumpuhkan kedua kakinya dengan Peluru panas saat hendak melarikan diri dari kejaran Petugas dalam aksi pencurian Sepeda Motor (Septor) yang dilakukan pelaku pada Kamis (06/08) 2020 sekira pukul 11.00 WIB di jalan Samura samping Alfamart atau Kios Resya Prasasti Samura Kabanjahe Kabupaten Karo.

Septor yang dicuri Pelaku adalah milik Rahayu (40) warga jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kab.Karo dengan jenis Honda Vario BK 5622 SAE warna putih dan telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/590/VIII/SU/RES T.KARO terkait tindak Pidana pencurian Kendaraan bermotor Roda 2 (dua). 

Sesuai keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah AKP Sastrawan Tarigan.SH memaparkan kronologis singkat nya," yang mana pada hari Kamis 6 Agustus 2020 Pelajar (Korban) baru pulang dari PT.Pegadaian ke rumahnya di jalan Samura tepatnya di Kios Raysa Prasasti Ayam Penyet. Korban memarkirkan Septornya dan menuju ke dalam rumah untuk menyusun jualannya. 

Tiba tiba Korban melihat pelaku lewat depan kios Raysa Prasasti Ayam Penyet  sedang mendorong kereta Korban, Pelapor (Korban) sempat mengejar Pelaku dan sempat terjadi tarik tarikan antara Pelaku dan Pelapor. Pelapor sempat mengambil kunci kontak yang ada ditangan Pelaku namun Septor tetap di bawa, sehingga Pelopor melaporkan kejadian tersebut Polres Tanah Karo, "kata Kasat ini. 

Atas laporan tersebut, saat itu pula sekira pukul 12.00 WIB Unit Opsnal beserta KSPK dipimpin Aiptu Sejahtera Sinulingga melakukan Cek TKP (tempat kejadian perkara) terkait telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Septor jenis Vario warna putih BK 5622 SE tersebut.Dan sesampai di TKP unit Opsnal langsung  mengamankan tersangka. 

Tersangka merupakan Resedivis yang baru keluar 1 (satu) bulan yang lalu dalam perkara yang sama. Unit Opsnal melakukan pengembangan, namun pada saat pengembangan  kita lakukan, Tersangka melawan Petugas sehingga dilakukan tembakan tegas, terarah dan terukur ke arah kedua Kaki Pelaku, dan selanjutnya Pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lanjutan, "tegas Sastrawan Tarigan. (D'vd)