Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Ruko 3 Lantai Tanpa SIMB di Jalan Metal -->
Cari Berita

Advertisement

Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Ruko 3 Lantai Tanpa SIMB di Jalan Metal

17 September 2020





StatusRAKYAT.com, Medan - Bangunan ruko 3 lantai berdiri di jalan Metal Raya Kelurahan-Tj.Mulia kec-Medan Deli tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)terpaksa ditindak oleh Satpol PP kota Medan, tindakan ini sebagai bentuk yang harus dilihat bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.




Guntur Turnip selaku kuasa dari Subtutusi J Pakpahan Ahliwaris dari Alm Aman Daulat Pakpahan,pemilik lahan SHM 204 dan 250 di Jln Metal seluas +-15 Hektar, Kel Tanjung Mulia, Kec Medan Deli.




Guntur saat memberi keterangan pers mengatakan,bangunan Ilegal tidak ada SIMB di Jln Metal Raya diduga tidak memiliki SHM yang tidak terdaftar dibuku Register Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan,sehingga tidak dapat mengurus SIMB untuk bangunan tersebut, yg seharusnya tadinya menjadi PAD/Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.




Guntur Turnip berharap agar pengerjaan bangunan tersebut dapat di hentikan karena tidak memiliki IMB.




"Agar KASAT POL PP Medan jangan mengambil tindakan setengah hati, harus ambil tindakan tegas agar itu Bangunan Ilegal jangan dilanjutkan lagi pengerjaan nya sebelum SIMB nya ada" Ujarnya.




Guntur sangat menyayangkan apabila bangunan liar tersebut tidak segera di hentikan, selain pemerintahan kehilangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), juga akan menjadi penyebab perselisihan di kemudian hari. Dalam keterangan tertulis.




“Kita sudah berikan surat pemberhentian bangunan terhadap pemilik bangunan,” ujar Chandra selaku Kepala Lingkungan.




Awak media yang menghampiri lokasi, tidak berhasil menemui pemilik bangunan untuk di mintai keterangan.(Red)