Nekat! Oknum Kuwu Guwa Kidul Berani Lelangkan Tanah Pemda ke Petani Tanpa SK Dari Bupati -->
Cari Berita

Advertisement

Nekat! Oknum Kuwu Guwa Kidul Berani Lelangkan Tanah Pemda ke Petani Tanpa SK Dari Bupati

08 Desember 2020


StatusRAKYAT.com, Cirebon
- Tumpang tindih garapan sawah milik pemerintah daerah Cirebon(pemda)yang ada di wilayah desa GUWA kidul kecamatan kaliwedi kabupaten cirebon seluas kurang lebih tiga belas hektare saat ini membuat kisruh (03-12-2020)

Ketika Wartawan Statusrakyat.com mengkonfirmasi petani penggarap sawah dirumahnya yang menggarap disetiap tahun yang beralamat didesa slendra blok bundel kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon Jawa barat mengatakan,

Untuk  penggarapan tahun ini saya sudah bayar sebesar limapuluh dua juta,dengan seluas kurang lebih tiga setengah hektare,walaupun memang surat nya belum keluar dari bupati,karena saya sudah percaya dan yakin dengan Kuwu guwa kidul bahwa sudah diyakini mendapatkan garapan ungkapnya dengan tidak bisa disebutkan namanya.

Bahkan setiap Kuwu guwa kidul butuh uang selagi saya ada langsung dikasih,karena sudah percaya tambahnya. "Saya sudah setor melalui pak Kuwu sejak tahun lalu, waktu itu pak Kuwu butuh buat hajatan ngawinkan anaknya," ujar petani.

Kisruh tumpang tindih garapan tanah pemda kian memuncak karena saat ini sebagian petani sudah menggarap tanah pemda seiring dimulainya musim tanam rendeng 2020/2021.

Sebagian petani asli desa Guwa Kidul mengaku kecewa karena tanah pemda di desa setempat digarap petani luar desa. 

Sejumlah petani yang mengaku sudah membayar sewa aset Pemda mempertanyakan sejumlah petani lain yang nekat menggarap tanah pemda. Padahal mereka belum mengantongi kontrak dengan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Cirebon sebagai pihak yang punya kewenangan.

Mereka juga berani menggarap tanah Pemda tersebut padahal mereka belum setor biaya penyewaan ke kas daerah sebagaimana nilai pagu yang sudah ditentukan .

Para petani mengaku berani menggarap tanah Pemda tersebut karena mengaku sudah membayar sewa lewat oknum Kuwu yang diduga bermain dengan oknum pejabat kecamatan setempat. Padahal aset daerah bukanlah kewenangan Kuwu melainkan Bupati.

Yang lebih gila, selain menarik biaya sewa yang sangat tinggi dari masyarakat oknum Kuwu tidak menyetorkan hasil penyewaan dari masyarakat ke kas daerah. Bahkan hasil penyewaan tanah Pemda tahun 2018 sampai saat ini belum disetorkan ke kas daerah, termasuk hasil lelangan dari masyarakat untuk tahun 2020 diduga belum disetorkan ke kas daerah padahal mereka sudah menarik dari masyarakat sejak jauh jauh hari dan dengan biaya sewa melambung tinggi jauh di atas pagu yang sudah ditetapkan bupati.

Meski sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penyewaan tanah pemda namun oknum Kuwu seakan tak bergeming dan tetap nekat tidak menyetorkan hasil lelangan ke kas daerah dan seakan tak tersentuh hukum