Berawal Mediasi Laka - Lantas, Polrestabes Terima 148 Kg Ganja dari Koramil 13/0201 -->
Cari Berita

Advertisement

Berawal Mediasi Laka - Lantas, Polrestabes Terima 148 Kg Ganja dari Koramil 13/0201

15 Juni 2021


StatusRAKYAT.com, Medan
- Berawal dari mediasi Laka Lantas, Koramil Percut Sei Tuan serahkan 148 kg Ganja ke Polrestabes Medan yang ditemukan  dalam mobil Inova  hitam di Jalan Medan - Batang Kuis.

"Pada tanggal 20 Mei 2021 hari Kamis pukul 24.00 WIB saya menerima informasi telepon langsung dari Pak Dandim terkait adanya anggota beliau dari Koramil Percut berhasil mengamankan seseorang yang yang awalnya kejadian laka lantas," demikian  diungkapkan Kapolrestabes Kombes Pol.Riko Sunarko, S.H, M.H. dalam konferensi Pers Senin(14/06/2021) di Halaman Parkir Mapolrestabes Medan.

"Dan setelah digeledah ternyata ditemukan ada barang berbentuk Paket  dalam karung yang duga narkotika jenis ganja 144 ball dengan berat bruto 148 kg dan satu unit mobil kijang Innova warna hitam dan satu unit HP Android," sambungnya.

Menurut Dandim kronologi kejadiannya, ketika Dandim ditelepon Danramil sewaktu mengamankan masyarakat yang terlibat laka lantas berujung keributan dan pengeroyokan.

"Bahwa pada tanggal 10 pukul 20.12 WIB.saya menerima telepon dari Danramil 13 Percut Sei Tuan bahwa anggotanya atas nama Peltu Heriaser Sitorus telah mengamankan masyarakat yang sedang ribut di jalan karena ketika dia melintas ada masyarakat yang ribut ada salah seorang yang sedang dikeroyok kemudian diatasi," kata Dandim.

"Selanjutnya warga tersebut langsung dibawa ke Koramil untuk bisa didamaikan secara kekeluargaan, kemudian hal ini dilaporkan ke Danramil dan Danramil melaporkan ke saya supaya saya memberi petunjuk, supaya ditindak lanjuti,' lanjutnya.

Ketika di mediasi anggota Koramil melihat didalam mobil terdapat sesuatu yang mencurigakan kemudian Danramil melaporkan kepada Dandim, dan setelah  mendapat perintah untuk memeriksa isi dari kendaraan itu yaitu kijang Innova reborn hitam Danramil melaporkan kembali ternyata yang berada di dalam mobil tersebut adalah ganja yang dikemas dalam 5 karung.

"Selanjutnya kami perintahkan mengamankan pelaku kemudian saya datang ke sana, saya chek Kemudian pada kesempatan pertama juga saya melaporkan kepada Panglima Kodam I Bukit Barisan terkait hal ini yang kemudian kami mendapat petunjuk dalam penanganannya koordinasikan atau diserahkan ke pihak kepolisian secepat mungkin," sambungnya.

"Sehingga setelah itu saya menelepon ke Polrestabes Medan pada pukul 24.00 WIB kemudian Bapak Kapolrestabes mengutus Bapak kasat Narkoba ke Koramil 13/0201 Percut Sei tuan baru kami serah terimakan pelaku berikut barang bukti ke Polrestabes Medan untuk bisa dikembangkan lebih lanjut demikian kronologi singkat yang bisa kami sampaikan," pungkas Dandim.

Adapun tersangka umur M (25 ) tahun yang bersangkutan warga kabupaten Gayo Lues menerima barang tersebut di kabupaten Gayo Lues dari T, yang bersangkutan mengantar barang tersebut ke Medan dengan upah 7 juta rupiah sekali antar dan yang bersangkutan baru menerima satu juta.

Terhadap pelaku Narkoba diancam dengan pasal 114,112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 .(JB)