Kejari Indramayu Musnahkan 4,96 Juta Butir Petasan -->
Cari Berita

Advertisement

Kejari Indramayu Musnahkan 4,96 Juta Butir Petasan

29 Juni 2021


StatusRAKYAT.com, Indramayu
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, musnahkan 4,96 juta butir petasan jenis mercon yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari tiga perkara pidana umum dengan empat orang terdakwa, yakni, Aan, Suji Sidorjo, Warnoto, dan Junaedi alias Jun.   

Pemusnahan dilakukan Jajaran Seksi Pidana Umum dan Seksi Barang Bukti Kejari Indramayu, bertempat di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (29/6/2021).

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Indramayu, Tedy Hendra menyampaikan, pemusnahan barang bukti petasan tersebut merupakan tindak lanjut kunjungan Kepala Kejaksaan (Kajari) Indramayu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pada Kamis 24 Juni 2021 lalu.

"Barang bukti petasan itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Para terdakwa sendiri sudah menjalani hukuman, dan barang buktinya pada hari ini kita musnahkan sesuai dengan putusan dari Pengadilan," ujarnya.

Tedy Hendra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini hanya petasan atau bahan peledak saja, untuk ke depan akan ada pemusnahan susulan barang bukti lain, dengan barang-barang seperti narkotika.

"Kedepannya kita akan lanjut lagi pemusnahannya, mungkin di Kantor kita," tutupnya.

Di tempat yang sama, hal senada juga turut dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, bahwa Pemusnahan yang dilakukan atas saran dari Kajari Indramayu saat melakukan Inspeksi atau pengecekan ke Rupbasan.

"Disitu terdapat petasan-petasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang belum dieksekusi," katanya.

"Karena membahayakan barang-barang sitaan yang lain, maka ini kita dahulukan untuk dilaksanakan eksekusi," pungkas Mohammad Ichsan.(Mutadi)