Masyarakat Desa Lamaran Tarung Indramayu Kecewa Atas Hasil Uji Lab Ceceran Minyak -->
Cari Berita

Advertisement

Masyarakat Desa Lamaran Tarung Indramayu Kecewa Atas Hasil Uji Lab Ceceran Minyak

17 Juli 2021


StatusRAKYAT.com, Indramayu
- Perwakilan masyarakat Desa Lamaran Tarung, Blok Waledan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merasa kecewa atas hasil uji laboratorium oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPTMGB) 'LEMIGAS' yang menyimpulkan bahwa sampel ceceran minyak yang ditemukan di desa tersebut bukan milik Pertamina.

Kesimpulan tersebut disampaikan pihak LEMIGAS kepada perwakilan masyarakat secara virtual, bertempat di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Kamis (15/7/2021).

Terkait dengan hal itu, Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), H Juhadi menegaskan, pihaknya sebagai perwakilan dari masyarakat tetap meminta kepada pemerintah untuk mencari sumber kepemilikan dari ceceran minyak tersebut.

"Kami masyarakat tidak mau tahu, yang penting ceceran minyak itu milik siapa. Artinya dalam hal ini negara (pemerintah_red) harus hadir, jangan sampai kejadian seperti ini terus terjadi tetapi tidak ada yang pernah bertanggung jawab," tegasnya.

"Harapan kami, permasalah sesulit apapun kalau negara hadir pasti akan ada solusi," tutup Juhadi.

Masih di lokasi yang sama, Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menjelaskan, ada kemungkinan ceceran minyak tersebut berasal dari sumber lain, seperti transportasi tongkang ataupun perahu nelayan.

"Jadi LEMIGAS ini membandingkan antara sampel minyak yang ditemukan di lapangan dengan sampel minyak yang dikelola oleh masing-masing Pertamina, nah dari tiga unit Pertamina di Indramayu yakni Pertamina RU VI, Pertamina ONWJ, dan Pertamina EP ternyata hasilnya tidak sama dan tidak sinkron serta parameternya juga tidak sesuai. Karena oli yang ditemukan ini olinya bukan oli asli, melainkan oli bekas," jelasnya.

Lebih lanjut, Aep menerangkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya investigasi secara komprehensif terhadap sumber lain di luar industri migas yang berpotensi menimbulkan adanya ceceran minyak.

"Termasuk kegiatan-kegiatan masyarakat dan juga kegiatan kapal-kapal," ujarnya.

Namun, kata Aep, terkait dengan kewenangan daerah di wilayah laut, yaitu 0-12 mil adalah kewenangan Provinsi sedangkan 12 mil ke atas merupakan kewenangan pusat, sehingga dalam hal ini untuk team investigasi pihaknya akan meminta dan mengkoordinasikannya kepada pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah nanti akan menyampaikan permohonan kepada menkomaritim untuk dilakukan koordinasi terhadap kejadian ini," katanya.

"Supaya nanti tidak terjadi lagi kerugian-kerugian masyarakat yang lebih besar lagi," pungkas Aep.(Mutadi)