DPD LPLHI-KLHI Kampar Kecam PKS Yang Merusak Lingkungan, Minta DLH Kampar Berikan Sanksi Tegas dan Berat -->
Cari Berita

Advertisement

DPD LPLHI-KLHI Kampar Kecam PKS Yang Merusak Lingkungan, Minta DLH Kampar Berikan Sanksi Tegas dan Berat

19 September 2021


StatusRAKYAT.com , Kampar
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (DPD LPLHI-KLHI) Kabupaten Kampar mendesak instansi terkait memberikan sanksi tegas dan berat terhadap (PKS) Mini milik PT. Kampar Tunggal Agrindo yang berada di Desa Kota garo Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan kejahatan terhadap lingkungan dengan mencemari aliran sungai Sepano akibat bocornya air limbah PKS miliknya.

Mohd Irwan selaku Ketua DPD LPLHI-KLHI Kampar di dampingi Sekretaris DPD LPLHI-KLHI Nefrizal Pili mengatakan Pencemaran lingkungan akibat limbah industri ke sungai, sanksinya berat, Karena jelas-jelas melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bukan kategori limbah biasa,” kata Ketua DPD LPLHI Kabupaten Kampar, Jumat (17//09/2021).

Mohd Irwan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar agar transparan terhadap hasil uji laboratorium limbah PT.Kampar Tunggal Agrindo yang diduga kuat membuang limbah ke sungai Sipano Desa Kota Aman.

“Perusahaan tersebut membuang limbah ke sungai, apakah limbah di kolam itu sudah memenuhi standar baku mutu atau belum untuk dibuang ke aliran sungai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, instansi Dinas Lingkungan Hidup Kampar harus menjelaskan kandungan keasaman dan oksigen sungai yang tercampur dengan limbah Pabrik Kelapa Sawit tersebut.

Selain itu, katanya, instansi tersebut juga harus mengawasi dan mengecek kembali kolam limbah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit ini, Karena, katanya, ada indikasi pada saat pengolahan pabrik kelapa sawit,limbah cairnya dibuang ke sungai sipano.

Untuk itu, katanya, DLH harus mengecek jangan sampai perusahaan lalai karena dampak terbesarnya dapat merusak ekosistem yang hidup di sungai.

Lebih lanjut, ia menegaskan, perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan mencemarinya dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu Sekretaris DPD LPLHI-KLHI Kampar Nefrizal Pili mengungkapkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama tim hari ini sudah mengambil sample air sungai dibeberapa titik yang diduga tercemar limbah industri dari perusahan yang di saksikan langsung oleh pihak Manager PKS PT.KTA.

“Saat ini kami dari LPLHI-KLHI Kampar dan masyarakat Desa Kota garo dan Desa Kota Aman masih menunggu hasil uji laboratorium dari sample air yang diambil, semoga hasilnya nanti tidak mengecewakan,"ucap Nefrizal Pili.(Team)