StatusRAKYAT.com,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat proses pidana atas karya jurnalistik yang dipublikasikan. Putusan ini menjadi angin segar bagi dunia pers sekaligus memberikan payung hukum yang lebih jelas terkait penyelesaian sengketa jurnalistik.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Uji Materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materi diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penjatuhan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers dilalui secara lengkap.
MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari prinsip restorative justice yang selama ini dijunjung dalam sistem penyelesaian sengketa jurnalistik.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.
Ia menambahkan, pemaknaan baru ini memastikan tindakan hukum terhadap wartawan wajib mempertimbangkan perlindungan terhadap kebebasan pers. Dengan begitu, karya jurnalistik tidak langsung dipandang sebagai objek tindak pidana sebelum mekanisme penyelesaian internal dilalui.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.
Putusan ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap hubungan antara dunia pers dan penegak hukum. Model penyelesaian restorative justice yang diatur Dewan Pers selama ini dianggap menjadi jalan tengah untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan sekaligus menjaga tanggung jawab etik dan profesionalisme media.
Selain itu, putusan MK tersebut mempertegas kedudukan UU Pers sebagai payung hukum penyelesaian sengketa jurnalistik, sekaligus memperkuat independensi insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. (Red)


