Kapolda Sumut : Perampok Toko Emas Simpang Limun 4 Ditangkap 1 Tewas -->
Cari Berita

Advertisement

Kapolda Sumut : Perampok Toko Emas Simpang Limun 4 Ditangkap 1 Tewas

16 September 2021


StatusRAKYAT.com , Medan
- Kapolda Sumut Irjend pol. Panca Panjaitan di dampingi Wakapoldai Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Wali Kota Medan, Boby Nasution dan Direktur Reskrimum, Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja melaksanakan konferensi pers terkait peristiwa perampokan toko mas di Pasar Simpang Limun Jalan SM Raja Medan Rabu (15/08/2021) pukul 17.00 di Mapolda Sumut Jalan T Morawa Medan.

"Pelaku yang kita berhasil ungkap dari kejadian ini ada 5 tersangka yang pertama adalah saudara Hendrik Tampubolon umur 34 tahun yang dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita merupakan otak dari pelaku kejadian tindak pidana ini," kata Kapolda 

Awalnya, Hendrik bertemu dengan tersangka Dian, warga Menteng meminta untuk dicarikan teman untuk melakukan aksi perampokan. Dian kemudian mempertemukan Hendrik dengan tersangka Farel, Paul dan Prayogi. 

"Dia mengajak tiga tersangka lainnya. melalui tersangka Dian, warga Menteng, yakni Farel (21), warga Jalan Garu 1 Gang Manggis, Kecamatan Medan Amplas, Paul (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas Medan Denai dan Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari No 81, Medan Johor," lanjut Kapolda.

Setelah mereka bertemu, ketiga tersangka diperintahkan Hendrik untuk melakukan observasi, mencari sasaran toko emas mana yang besar dan bisa untuk dirampok pada 25 Agustus 2021.

Dalam aksinya, sambung Kapolda, para tersangka menggunakan senjata api laras panjang dan pendek. Perampokan itu terencana dengan baik, dibuktikan dengan adanya observasi, persiapan pelaku gunakan lapisan tangan dengan handsaplas agar sidik jari aman, tidak terdeteksi.

Sedangkan kendaraan dua unit sepeda motor yang digunakan beraksi, 1 merupakan hasil kejahatan tersangka Hendrik dari merampok di Rokan Hulu, Riau dan jenis Beat di wilayah Percut Seituan pada 20 Agustus lalu.

"Dalam aksi itu, tersangka Hendrik menggunakan laras panjang, sedangkan tersangka Paul jenis pistol rakitan," terangnya. 

Ketika itu, tersangka melompati etalase toko dan mengambil emas, sambil mengancam pemiliknya agar tiarap. Setelah 3 menit menguras emas seberat 6,8 kg, mereka langsung menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan memakan waktu 5 menit. 

"Dalam pelarian ke lokasi parkir kendaraan, mereka sempat meletuskan senjata," kata Kapolda. 

Mereka kemudian kabur ke Jalan Balai Desa Batang Kuis, Deli Serdang. Mereka kemudian melepaskan pakaian yang digunakan beraksi dan berpencar. Emas dalam tas besar itu kemudian disimpan tersangka Hendrik. 

"Kenapa ke Batang Kuis, itu merupakan tempat Hendrik memancing ikan," ungkap Kapolda. 

Berdasarkan bukti petunjuk seperti CCTV akhirnya tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap pelaku. 

Hendrik ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi bersama barang bukti emas yang masih utuh bernilai emas 6,8 kg atau senilai Rp 6,5 miliar. Namun, Hendrik terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan menyerang petugas. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat 2 ke-4 e dan 2-e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(JB).