StatusRAKYAT.com , Indramayu - Sidang Kedua Peristiwa Dua Pemuda Bentrok di Bojong Sari Indah Kelurahan Bojong Sari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan salah satu Pemuda meninggal dunia patut di duga overdosis minuman beralkohol, menurut Penasehat Hukum Muda Berbakat H. Saprudin, SH.MTJ yang di hubungi lewat telpon atau whatsApp yang mana beliau sebagai Penasehat Hukum terdakwa Ali alias Ben Bin (Almarhum) Abu Bakar, Pengadilan Negeri Indramayu (30/11/2021).
Terkait dakwaan No.Reg.Perk. : PDM- 86 /M.2.21/Eku.2/09/2021 yang ditujukan ALi alias Ben Bin (Alm) Abu Bakar bertempat tinggal Perum Marga Mekar Jalan Antareja No.17 Rt. 005 Rw. 012 Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu /Jalan Manunggal Desa Dermayu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa menghadiri sebuah acara pernikahan yang berada di Jl. Pahlawan Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, setibanya di lokasi pernikahan tersebut Terdakwa bertemu dengan korban yang saat itu datang bersama saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO hingga kemudian ketiganya meminum minuman beralkohol jenis arak dan sekitar pukul 16.30 Wib korban bersama saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO pamit pulang, tidak lama kemudian Terdakwa pun meninggalkan lokasi menuju Waduk Bojongsari yang terletak di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
Bahwa setibanya Terdakwa di lokasi yang dituju tepatnya di halaman parkir kolam renang Bojong Sari Indah (BSI) lalu Terdakwa menghubungi korban dengan tujuan untuk klarifikasi permasalahan tentang komisi mediator penjualan mobil milik orang lain serta klarifikasi masalah akun IG atas nama CATERIN yang sama-sama di follow oleh Terdakwa dan korban, hingga korban pun setuju untuk menemui Terdakwa di tempat tersebut, kemudian Terdakwa yang merasa kesal menunggu kedatangan korban kemudian terdakwa kembali menghubungi korban dan berkata kasar terhadap korban, sehingga korban pun bergegas menuju lokasi yang dijanjikan bersama saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib korban bersama saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO tiba di halaman parkir kolam renang yang dituju, lalu korban turun dari sepeda motor dan mendekati Terdakwa yang telah menunggu kedatangannya, sementara saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO menunggu di warung yang jaraknya tidak jauh dari lokasi tersebut dan kemudian bertemu dengan saksi RIZKY AGUSTIAN Alias KIMUNG serta saksi MUHAMMAD ABDUL ROBBI SUBAKTI Alias ROBBI hingga akhirnya ngobrol ngobrol di tempat tersebut.
Bahwa setelah korban mendekati Terdakwa, lalu Terdakwa yang sudah merasa kesal langsung meminta komisi kepada korban terkait bisnis mediator jual beli mobil milik orang lain dan korban pun mengatakan bahwa semuanya bukan kesalahan dirinya, namun dirinya akan bertanggung jawab sepenuhnya dan akan memberikan uangnya kepada Terdakwa lalu Terdakwa kembali mendesak korban untuk segera memberikan sejumlah uang yang diminta dan korban pun meminta waktu, hingga mendengar hal tersebut Terdakwa menjadi emosi kemudian mendorong tubuh korban hingga keduanya saling dorong dan Terdakwa saat itu memukulkan siku tangan kanannya yang ditekuk ke bagian dada sebelah kanan korban, lalu Terdakwa memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kiri yang dikepalkan sebanyak 2 kali hingga mengenai pipi dan rahang kiri sambil berkata kasar kepada korban, sehingga hal tersebut membuat tubuh korban terjatuh dengan keras hingga akhirnya kepala korban membentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri seketika.
Bahwa saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO bersama saksi RIZKY AGUSTIAN Alias KIMUNG serta saksi MUHAMMAD ABDUL ROBBI SUBAKTI Alias ROBBI yang melihat korban tergeletak kemudian langsung menolong korban dan mengangkatnya menuju warung, kemudian ketiganya berusaha membangunkan korban melalui minyak kayu putih dan media lainnya namun korban tetap tidak sadarkan diri, tidak lama kemudian saksi RESTI SEPTYANTI menghubungi handphone milik korban hingga diangkat oleh saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO dan mengatakan kondisi korban saat itu, lalu saksi ADRI ARYANTO Alias PEDRO menghubungi saksi M. REZA FACHRURROZI Alias REZA untuk segera datang ke lokasi tersebut dan saat bersamaan saksi RESTI SEPTYANTI datang disusul saksi M. REZA FACHRURROZI Alias REZA yang membawa mobil, kemudian korban dibawa menuju kosan saksi RESTI SEPTYANTI dan setibanya di kosan tersebut korban masih tidak sadarkan diri sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit MM Indramayu namun rumah sakit tersebut tidak menerima dengan alasan ruang perawatan penuh sehingga korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Indramayu untuk dilakukan perawatan, setibanya di rumah sakit yang dituju pihak rumah sakit pun menolak dengan alasan ruang perawatan penuh namun sebelumnya dokter pada rumah sakit tersebut telah memeriksa denyut nadi korban dan menjelaskan bahwa korban telah meninggal dunia, sehingga korban dibawa ke rumah saksi SUTRISNO selaku orang tuanya.
Bahwa karena pihak keluarga merasa korban masih hidup, kemudian kembali membawanya ke Klinik Sentra Medika Balongan dan setibanya di Klinik tersebut korban dilakukan perawatan medis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan dalam/otopsi terhadap jenazah korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VeR/177/VII/2021/Dokpol tanggal 12 Juli 2021, yang ditandatangani oleh dr. ANDI NUR ROCHMAN, SpF dengan kesimpulan terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala berupa resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil ; patah tulang dasar tengkorak; serta terdapat darah dan bekuan darah di antara selaput keras otak dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian, terdapat tanda-tanda trauma tumpul berupa luka memar pada dagu, pergelangan tangan kanan, dan punggung ta ngan kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat 3
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Dan Pasal 338 KUHPidana.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (Mutadi, AMd.Kom)